Tanjung Balai, ArmadaBerita.Com
Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai, mengamankan seorang nelayan yang mengedarkan sabhu di Dusun III, Desa Sei jawi-jawi, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan, Kamis (6/2/2020) sekitar pukul 18.00 WIB.
Saat diamankan polisi, Dahyar Lubis (38) membuang sesuatu dengan tangannya. Polisi langsung mengeceknya yang ternyata berisi narkoba jenis sabhu. Selanjutnya, pria yang juga bekerja sebagai nelayan itu diboyong ke Sat Narkoba Polres Tanjung Balai.
Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira, SIK, MH kepada wartawan, Jum’at (7/2/2020) menerangkan, penangkapan itu berawal dari informasi yang diterima pihaknya terkait predaran dan transaksi narkoba di Desa Sei Jawi-jawi.
Dengan serangkaian penyelidikan hingga pengintaian di lokasi, polisi akhirnya melihat keberadaan Dahyar Lubis sedang duduk di depan sebuah rumah. Ketika diamati, tersangka sedang menunggu pembeli narkotika jenis shabu yang akan diedarkannya.
Petugas yang menyaru dan mengintai langsung menyergapnya. Nelayan, yang beralamat di Dusun I, Desa Sei Nangka, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan ini langsung tak berkutik setelah sabhu yang dibuangnya diketahui polisi.
“Saat dilakukan introgasi, tersangka mengakui kalau sabhu itu miliknya yang akan dijual dan diedarkan ke para pengguna. Kita amankan barang bukti darinya 5 bungkus potongan plastik diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,58 gram, uang tunai sebesar Rp. 220.000, dan 1 unit Handphone Merk Nokia warna hitam,” jelas, Kapolres Tanjung Balai.
Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 undang-undang no.35 tahun 2009 tentang narkotika. “Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkas, AKBP Putu. (Nst)