NEWS  

Dua Penjambret HP Kepala Ombudsman Lumpuh Ditembak Polisi

Share
Medan, armadaberita.com
Petugas Sat Reskrim Polrestabes Medan membekuk dua pelaku jambret yang sangat meresahkan warga kota Medan, Jum’at (13/12/2019) siang.
Tak hanya dibekuk, kedua pelaku terpaksa dipapah untuk dihadirkan dalam pemaparan kasus jamret yang dilancarkan kedua pelaku dengan korbannya Kepala Ombudsman Sumut, Abyadi Siregar (51) yang terjadi di Jalan Putir Hijau Medan, Rabu (11/12/2019) lalu.
Kedua tersangka diketahui bernama, Eko Triyudha alias Eko Menok (35) warga Jalan Sei kera, Gang Aren, Kelurahan Sei Kera Hulu, Kecamatan Medan Perjuangan, dan Riza Nuriadi Tanjung (30) warga Jalan Cengke, Perumnas Simalingkar, Kecamatan Medan Tuntungan.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dadang Hartanto menyebut, tersangka yang sangat meresahkan masyarakat ini selain pelaku penjambret HP milik Kepala Ombudsman Sumut, juga sudah beberapa kali melakukan aksi kejahatan di wilayah Kota Medan.
“Yang menjadi menarik, tersangka ini menjambret HP milik Kepala Ombudsman Sumut, Abyadi Siregar,” kata Kapolrestabes Medan, didampingi Kasat Reskrimnya, Kompol Eko Hartanto dihadapan awak media, Senin (16/12/2019) sore.
Dimana saat kejadian, korban baru keluar dari mobilnya, dan kedua pelaku menghampiri dengan mengendarai sebuah sepeda motor dan langsung merampas HP yang saat itu dipegang korban.
Dikatakan Dadang, setelah menerima laporan korban, polisi mendapat informasi bahwa kedua pelaku yang
melakukan penjambretan itu sedang berada di Jalan Krakatau Medan.
Mendapat informasi tersebut, petugas
langsung bergerak menuju lokasi, dan menangkap keduanya.
“Namun pada saat akan ditangkap, kedua tersangka mencoba melarikan diri dengan cara menyerang petugas,
sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki tersangka lalu membawa tersangka ke
Rs.Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan,” terang Dadang.
Dari hasil introgasi, papar Dadang, kedua pelaku sudah pernah beberapa kali
melakukan pencurian atau jambretan dibeberap lokasi di kota Medan, diantaran;
1. Jalan Brigjen Katamso simpang kantor Waspada Medan dengan hasil HP Xiaomi
2. Jalan Putri Hijau medan : HP Xiaomi
3. Jalan Balai Kota Medan : HP Xiaomi
4. Jalan Pengadilan Medan : HP Samsung
5. Jalan Gajah mada medan : HP Oppo
“Tersangka melanggar pasal 365 KUHP dnegan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tegasnya.
Sementara tersangka, mengaku melakukan aksi penjambretan dengan cara mengikuti mobil korban di Jalan Putri Hijau dan saat kondisi halanan macet, korban merampas HP yang dipegang korban dari dalam mobil.
“Iya bang, kami ikuti si korban karena dia buka kaca mobil sambil menelfon. Saya yang jambret dan kawan saya sebagai jokinya,” aku, Riza Nuriadi Tanjung.
Dari tersangka polisi turut mengamankan barang bukti sepeda motor Honda Beat warna HITAM BK 6827 AIK yang digunakannya, HP Merk XIAOMI warna silver gold, serta HP merk Xiaomi milik korban.
Terkait ditangkapnya kedua pelaku, Kepala Ombudsman RI perwakilan Sumut, Abyadi Siregar mengaku sangat mengapresiasi kinerja Polrestabes Medan.
“Kita apresiasilah kinerja jajaran kepolisian Polrestabes Medan di bawah kepemimpinan Pak Dadang Hartanto selaku Kapolrestabes. Sebab, dalam waktu yang singkat, kepolisian sudah bisa menangkap pelakunya. Ini luar biasa. Salut buat jajaran kepolisian,” kata Abyadi Siregar.
Abyadi berharap, sebagai masyarakat agar kehadiran polisi di tengah masyarakat seperti ini, agar terus ditingkatkan.
“Bahkan, tidak hanya sekadar hadir, tetapi juga harus diikuti dengan tindakan cepat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat,” pungkasnya. (Nst)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *