Tanjung Balai, ArmadaBerita.Com
Tim-Sus Narkoba Polres Tanjung Balai mengamankan dua pengedar narkoba jenis sabhu di Jalan Tomat, Linkungan III, Kelurahan Pantai Johor, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, Selasa (25/2/2020) pukul 11.00 WIB.
Saat diamankan, kedua tersangka sedang menunggu pembeli sabhu di bahwa pohon kelapa sawit.
Kedua teranagka yakni, Samsul Bahri alias Samsul (45) warga Jalan Tomat, Lingkungan III, Kelurahan Pantai Johor, Kecamatan Datuk Bandar, dan Riki Syahputra alias Riki (27) warga Dusun II, Desa Teluk Dalam, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK, MH dalam keterangan persnya, Selasa (25/2/2020) mengatakan, ditangkapnya kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya pengedar sabhu di perkebunan kelapa sawit yang berada di Jalan Tomat, Lingkungan III.
Atas informasi tersebut, penanggung jawab Tim-Sus, Kompol M. Junjung Siregar, SH, MH dan personil Tim-Sus melakukan penyelidikan ke lokasi.
Di lokasi, personil melihat 2 orang laki-laki sesuai dengan ciri-ciri yang di informasikan sedang duduk dibawah pohon kelapa sawit menunggu pembeli narkotika jenis shabu. Petugas langsung menangkapnya.
“Tak jauh dari kedua teranagka duduk, ditemukan barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu,” kata Kapolres.
Untuk Mempertanggungjawabkan perbuatannya, dibawa ke Sat Narkoba Polres Tanjung Balai guna diproses.
Selain itu, perincian barang bukti yang diamankan yakni, 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi sabu dengan berat kotor 8,77 gram, 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi shabu dengan berat kotor 0,51 gram, 15 bungkus plastik klip transparan Kosong, 1 HP, dompet, dan sepeda motor honda.
“Terhadap Kedua orang tersangka tersebut dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat 2 Subs pasal 112 ayat 2 subs pasal 132 ayat 1 undang undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika yang ancama hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati. (Nst)