ArmadaBerita.Com, GALANG – Personil Unit Reskrim Polsek Galang Polresta Deli Serdang berhasil menangkap satu pelaku penganiayaan, AS alias Dedi (41), warga Jalan Amaliyah Kelurahan Galang Kota Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang, Rabu (18/03/2020) malam.
Pelaku dilaporkan korban, yang merupakan tetangga dan juga teman istrinya, Sarina Wati br Gultom (45), warga Jalan Perintis Kemerdekaan Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang, karena diduga menerima penganiayaan dari pelaku, Kamis (05/03/2020) malam.
Kejadian berawal ketika korban menerima pesan singkat via SMS dari Ratna, istri pelaku, Kamis (05/03/2020) sekira pukul 22.00 untuk datang ke rumahnya malam itu. Karena jaraknya cuma sekitar 300 meter dari rumah korban, ia pun langsung bergegas menuju rumah Ratna.
Setibanya di rumah Ratna, korban bertemu Hotmeriyana Br Purba (48) dan Pangarapan Sembiring (63) sedang minum kopi di teras. Korban lantas memanggil nama Ratna. Namun yang keluar tersangka AS, suami Ratna. Tanpa basa-basi, tersangka langsung mengusir korban dari rumahnya. “Pergi kau,” ujar tersangka sambil memukul lengan korban menggunakan tangannya.
Tak cukup hanya itu, tersangka kemudian mendorong korban dengan kedua tangannya hingga korban terjatuh dan menimpa kursi yang ada di teras rumah. Pelipis mata korban langsung memar usai menabrak kursi.
Terkejut, korban pun bangkit langsung beranjak pergi. Tersangka AS kemudian mencoba mengejar korban, namun dilerai Hotmeriyana Br Purba dan Pangarapan Sembiring.
Tak terima dengan perlakuan yang diterimanya, korban melaporkan kejadian tersebut keesokan harinya, Jumat (06/03/2020), ke Mapolsek Galang Polresta Deli Serdang.
Menanggapi laporan, Unit Reskrim Polsek Galang Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan mengamankan tersangka, Rabu (18/03/2020) sekira pukul 21.00 WIB di rumahnya.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Galang Polresta Deli Serdang AKP Teddi Napitupulu SH mengatakan, tersangka diperiksa lebih lanjut guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. (CK)











