KPPU Denda PT Dieselindo Utama Nusa dan PT Rolls Royce Solution Indonesia Rp 2,5 Miliar

Share

JAKARTA, Armadaberita.com — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda total Rp 2,5 miliar kepada PT Dieselindo Utama Nusa dan PT Rolls Royce Solution Indonesia dalam perkara dugaan persekongkolan tender pemeliharaan mesin induk MTU di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Tahun 2024.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Majelis Komisi KPPU pada Senin (29/12/2025) di Kantor Pusat KPPU, Jakarta. Majelis Komisi dipimpin Mohammad Reza dengan anggota Hilman Pujana dan Eugenia Mardanugraha.

Dalam amar putusannya, KPPU menyatakan PT Dieselindo Utama Nusa selaku Terlapor I dijatuhi denda sebesar Rp 1 miliar, sementara PT Rolls Royce Solution Indonesia selaku Terlapor II didenda Rp 1,5 miliar. Keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Persekongkolan dalam Tender.

Perkara ini bermula dari dua tender pemeliharaan mesin induk MTU, masing-masing di Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Tipe A Tanjung Balai Karimun dan Tipe B Batam. Kedua tender tersebut dimenangkan oleh PT Dieselindo Utama Nusa dengan dukungan PT Rolls Royce Solution Indonesia.

Nilai penawaran PT Dieselindo Utama Nusa tercatat sebesar Rp 42,89 miliar untuk tender Tipe A dan Rp 11,18 miliar untuk tender Tipe B.

Majelis Komisi menilai terdapat praktik persekongkolan yang melanggar prinsip persaingan usaha sehat. Atas putusan tersebut, kedua terlapor diwajibkan menyetorkan denda ke kas negara paling lambat 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *