Langkat, ArmadaBerita.Com – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pangkalan Brandan melaksanakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) terhadap 40 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) bertempat di Ruang Serbaguna Rutan Pangkalan Brandan, Rabu (15/07/2026).
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Kelas IIB Pangkalan Brandan, Akmalun Ikhsan, serta dihadiri oleh pejabat struktural, Komandan Jaga, dan perwakilan pegawai dari setiap subseksi. Pelaksanaan sidang turut didampingi oleh perwakilan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara secara daring melalui Zoom Meeting.
Sidang TPP dilaksanakan sebagai bentuk pemenuhan tahapan administrasi dan evaluasi terhadap hak-hak Warga Binaan, dengan mempertimbangkan aspek perilaku, pembinaan, serta kelayakan berdasarkan ketentuan yang berlaku dalam sistem pemasyarakatan.
Adapun agenda pembahasan dalam sidang tersebut meliputi usulan integrasi Pembebasan Bersyarat (PB) sebanyak 8 orang WBP, usulan integrasi Cuti Bersyarat (CB) sebanyak 3 orang WBP, usulan pengangkatan sebagai tamping sebanyak 14 orang WBP, serta usulan Remisi Khusus Susulan sebanyak 15 orang WBP.
Melalui pelaksanaan Sidang TPP ini, Rutan Pangkalan Brandan berkomitmen untuk terus melaksanakan proses pembinaan dan pelayanan kepada Warga Binaan secara objektif, transparan, serta sesuai dengan prinsip pemasyarakatan guna mendukung proses reintegrasi sosial WBP ke masyarakat.*











