Medan, ArmadaBerita.Com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) terus mendorong peningkatan kepatuhan hukum di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Salah satunya melalui kegiatan sosialisasi kepatuhan hukum yang digelar bagi jajaran PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Utara di Balai Agung Astakona lantai 4 Kantor PLN, Jalan Yos Sudarso, Medan, Selasa (10/3/2026).
Kegiatan ini bertujuan memperkuat integritas serta mendukung penerapan tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance di lingkungan PLN.
Sosialisasi tersebut dihadiri General Manager PLN UID Sumatera Utara Mundhakir Salman, General Manager PLN Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utama Dewanto, Vice President HCBP Area 1 Muhammad Ali, para Senior Manager PLN Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut), Manajer UP3 dan UPP Regional Sumbagut, Manajer UPT Medan, hingga para pejabat perencana dan pelaksana pengadaan di lingkungan PLN.
Dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara turut hadir Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Nurhandyani, SH., MH., bersama para kepala seksi bidang Datun serta Jaksa Pengacara Negara.
Dalam pemaparannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Harli Siregar menekankan pentingnya pemahaman hukum bagi para pengambil kebijakan di perusahaan, khususnya terkait penerapan doktrin Business Judgment Rule.
Menurut Harli, doktrin tersebut menjadi pedoman penting bagi direksi atau manajemen dalam mengambil keputusan bisnis, selama dilakukan dengan itikad baik, berdasarkan pertimbangan rasional, serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
“Setiap kebijakan strategis perusahaan harus dilandasi itikad baik dan tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku. Dengan memahami doktrin Business Judgment Rule, pengambil keputusan di perusahaan dapat menjalankan tugasnya secara profesional sekaligus tetap menjaga prinsip good corporate governance,” ungkap Harli.
Ia juga menegaskan bahwa Kejaksaan tidak hanya berperan dalam penegakan hukum yang bersifat represif, tetapi juga menjalankan fungsi preventif melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Melalui fungsi tersebut, Kejaksaan dapat memberikan berbagai layanan hukum kepada BUMN, mulai dari pendampingan hukum, pertimbangan hukum (legal consideration), pendapat hukum (legal opinion), bantuan hukum, hingga audit hukum.
“Selama ini kerja sama tersebut telah berjalan melalui berbagai nota kesepahaman atau MoU antara PLN dan Kejaksaan. Tujuannya agar setiap kebijakan dan kegiatan bisnis perusahaan tetap berada dalam koridor hukum,” jelasnya.
Harli menambahkan, pendekatan preventif ini penting untuk menciptakan lingkungan kerja yang memahami regulasi sehingga perusahaan dapat menjalankan operasional secara lebih efektif, efisien, dan akuntabel.
Sementara itu, General Manager PLN UID Sumatera Utara Mundhakir Salman menyampaikan apresiasi atas dukungan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam memperkuat kepatuhan hukum di lingkungan PLN.
Ia menilai sosialisasi tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung komitmen PLN untuk terus menjaga tata kelola perusahaan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.
“Kami sangat mengapresiasi dukungan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Sosialisasi ini menjadi pedoman penting bagi kami dalam memastikan setiap kebijakan dan operasional perusahaan tetap sejalan dengan prinsip good corporate governance,” ujar Mundhakir.
Melalui kegiatan ini, diharapkan pemahaman hukum di lingkungan PLN semakin kuat sehingga mampu meningkatkan kualitas layanan publik serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan.











