HUKUM  

6.110 Posbankum Sumut Hadiri di Tiap Desa dan Kelurahan, Upaya Penyelesaian Sengketa Tanpa Jalur Pengadilan

Biro Hukum Setdaprov Sumut Aprilla Siregar dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara Ignatius Mangantar Silalahi saat menjadi narasumber konferensi pers yag berlangsung di gedung Dekranasda Sumut, lantai 1 Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro No. 30, Medan, Selasa (9/6/2026). Foto: Arvin
Share

Medan, ArmadaBerita.Com – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) mempercepat implementasi program Perlindungan Rakyat melalui Restorative Justice (PRESTICE) dengan membentuk 6.110 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang tersebar di seluruh desa dan kelurahan di wilayah tersebut.

Keberadaan Posbankum ini diharapkan menjadi pintu awal penyelesaian sengketa masyarakat melalui jalur mediasi dan pendekatan keadilan restoratif, sehingga perkara tidak selalu berujung ke proses pengadilan.

Biro Hukum Setdaprov Sumut Aprilla Siregar mengatakan hingga saat ini sosialisasi program PRESTICE telah menjangkau 17 kabupaten/kota. Program tersebut merupakan salah satu Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) yang diinisiasi Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution.

“Sudah terbentuk 6.110 Posbankum di desa dan kelurahan se-Sumatera Utara. Program ini kami jalankan bersama Kementerian Hukum untuk memperkuat akses bantuan hukum sekaligus mendorong penyelesaian perkara melalui mediasi,” kata Aprilla dalam konferensi pers di Kantor Gubernur Sumut, Selasa (9/6/2026).

Menurutnya, Posbankum dirancang untuk membantu masyarakat menyelesaikan persoalan hukum, baik perdata maupun pidana ringan, sebelum memasuki tahapan penanganan oleh aparat penegak hukum.

Sebagai tindak lanjut, Pemprov Sumut juga memperkuat layanan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu melalui Sistem Bantuan Hukum (Sibankum) yang berlandaskan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin.

Aprilla menyebut saat ini terdapat 51 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi Kementerian Hukum yang dilibatkan dalam program tersebut. Hingga pertengahan tahun 2026, sebanyak 24 perkara telah mendapatkan pendampingan hukum melalui skema bantuan yang disediakan pemerintah daerah.

“Pendampingan hukum dilakukan bersama kepolisian, kejaksaan dan organisasi bantuan hukum yang telah terakreditasi,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara Ignatius Mangantar Silalahi menilai PRESTICE menjadi model percepatan penyelesaian sengketa berbasis masyarakat yang sejalan dengan program bantuan hukum nasional.

Menurut Ignatius, pendekatan nonlitigasi memberikan ruang bagi para pihak untuk mencapai kesepakatan yang lebih berkeadilan tanpa meninggalkan dampak sosial berkepanjangan.

“Penyelesaian sengketa melalui mediasi lebih mengedepankan solusi yang menguntungkan semua pihak dibandingkan proses litigasi yang cenderung menempatkan pihak sebagai pemenang dan pihak yang kalah,” katanya.

Ia menegaskan masyarakat kurang mampu yang membutuhkan pendampingan hukum dapat mengakses layanan tersebut secara gratis melalui OBH yang telah ditunjuk pemerintah.

“Masyarakat tidak dipungut biaya. Jika ada organisasi bantuan hukum yang meminta pembayaran, izin dan akreditasinya dapat dicabut,” tegas Ignatius.

Sebagai bagian dari penguatan layanan hukum berbasis masyarakat, Menteri Hukum dijadwalkan meresmikan pelaksanaan Posbankum di Sumatera Utara pada Rabu (10/6), yang sekaligus menandai dimulainya operasional jaringan bantuan hukum terbesar di tingkat desa dan kelurahan di provinsi tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *