ARMADABERITA.COM | Medan – Media sosial kini menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari. Namun, kebebasan berpendapat di dunia digital harus diimbangi dengan kesadaran hukum agar tidak berujung pada masalah.
Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre Wanda Ginting, mengingatkan pentingnya etika dalam bermedia sosial untuk menghindari pelanggaran hukum, terutama yang terkait dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Hal ini disampaikannya dalam kegiatan Penerangan Hukum yang digelar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di Dinas Perkebunan dan Peternakan Sumut, Kamis (27/2/2025). Dalam acara tersebut, Adre mengatakan, penggunaan media sosial yang tidak bijak dapat berujung pada konsekuensi hukum yang serius.
Jangan Asal Posting, Bisa Kena Jerat UU ITE
Menurut Adre, banyak orang yang masih kurang memahami bahwa unggahan di media sosial bisa berimplikasi hukum. Ia mencontohkan beberapa kasus di mana seseorang harus berhadapan dengan hukum karena membuat status atau membagikan informasi yang menyesatkan, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar privasi orang lain.
“Banyak yang berpikir bahwa media sosial adalah ruang bebas. Padahal, ada aturan yang mengatur apa yang boleh dan tidak boleh dibagikan. Kalau kita sembarangan posting, bisa saja ada pihak yang merasa dirugikan dan melaporkan kita,” jelasnya.
Salah satu pasal dalam UU ITE yang kerap menjadi dasar penindakan adalah Pasal 27 ayat (3), yang mengatur tentang pencemaran nama baik di media elektronik. Selain itu, penyebaran berita bohong (hoaks) juga bisa dikenakan sanksi hukum yang berat.
Saring Sebelum Sharing
Agar terhindar dari masalah hukum, Adre memberikan beberapa tips penting dalam menggunakan media sosial:
- Verifikasi Informasi
Sebelum membagikan sesuatu, pastikan informasi tersebut berasal dari sumber yang kredibel. Jangan mudah percaya pada berita yang belum jelas kebenarannya. - Hindari Ujaran Kebencian dan Fitnah
Mengunggah atau membagikan konten yang berisi penghinaan, pencemaran nama baik, atau provokasi terhadap kelompok tertentu bisa berujung pada tuntutan hukum. - Jaga Privasi
Jangan sembarangan menyebarkan data pribadi orang lain tanpa izin. Ini termasuk foto, nomor telepon, atau informasi sensitif lainnya. - Berpikir Sebelum Mengunggah
Jika ada keraguan apakah suatu konten bisa menimbulkan masalah, lebih baik dihapus atau tidak dibagikan sama sekali.
“Kalau ragu, lebih baik tahan diri. Jangan sampai jari kita lebih cepat daripada akal sehat kita,” tegas Adre.
Kesadaran Digital untuk Masyarakat yang Lebih Cerdas
Pentingnya etika bermedia sosial bukan hanya untuk menghindari jerat hukum, tetapi juga untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih sehat dan positif. Masyarakat perlu memahami bahwa setiap unggahan memiliki dampak, baik bagi diri sendiri maupun orang lain.
Kegiatan Penerangan Hukum ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran ASN dan masyarakat luas agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial. “Etika digital harus menjadi bagian dari kehidupan kita. Mari gunakan media sosial untuk hal-hal yang bermanfaat dan membangun,” pungkas Adre.











