Menyamar Jadi Perawat, Curi Bayi dari Ruang Nifas: Polrestabes Medan Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi

Dua perempuan diduga terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bayi baru Lahir. (Ist)
Share

Medan, ArmadaBerita.Com – Tangis seorang bayi yang baru sehari menghirup udara dunia berubah menjadi awal terbongkarnya jaringan perdagangan bayi di Kota Medan.

Polrestabes Medan mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus memperjualbelikan bayi. Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua perempuan sebagai tersangka dan menyelamatkan seorang bayi laki-laki yang baru berusia satu hari.

Yang membuat kasus ini menggegerkan, bayi tersebut diduga diambil secara acak dari ruang nifas Rumah Sakit Umum (RSU) Sundari, Medan Sunggal, oleh salah seorang tersangka yang menyamar mengenakan pakaian perawat dan masker.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis mengatakan, Jumat (4/9/2026) mengungkapkan, kedua tersangka masing-masing berinisial ARN alias Amel (37), warga Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, dan PF (19), warga Kecamatan Pancur Batu.

“Pengungkapan kasus bermula dari transaksi adopsi bayi yang ternyata berujung pada dugaan perdagangan manusia,” katanya.

Menurut polisi, pasangan calon pembeli sebelumnya mencari bayi untuk diadopsi karena belum memiliki anak. Mereka kemudian memperoleh informasi mengenai seseorang yang disebut dapat membantu mendapatkan bayi untuk diadopsi. Informasi itu mempertemukan mereka dengan tersangka ARN alias Amel.

Amel disebut memperkenalkan kehamilan PF kepada calon pembeli dan menyampaikan bahwa bayi yang dikandungnya dapat diadopsi. Kepada pasangan tersebut, Amel bahkan disebut mengatakan proses tersebut merupakan perdagangan atau adopsi bayi yang resmi. Transaksi pun berjalan.

Polisi mencatat adanya beberapa kali transfer uang. Sebanyak Rp1 juta ditransfer pada waktu yang belum diketahui secara pasti, kemudian Rp4 juta pada 1 Agustus 2026 dan Rp10 juta pada 31 Agustus 2026 saat bayi diserahkan. Total pembayaran yang disebut telah dilakukan mencapai Rp15 juta, di luar pembelian perlengkapan bayi.

Namun, rencana tersebut mulai janggal ketika waktu kelahiran bayi tidak sesuai dengan informasi yang sebelumnya disampaikan.

Pada 27 Agustus 2026, calon pembeli menanyakan perkembangan bayi kepada Amel. Malam harinya, Amel disebut menyampaikan bahwa ibu bayi belum dapat menjalani operasi.

Belakangan diketahui bahwa kehamilan PF sebenarnya baru memasuki usia sekitar tujuh bulan dan belum waktunya melahirkan. Sehari kemudian, Amel justru mengabarkan bahwa bayi telah lahir.

Puncaknya terjadi pada Senin, 31 Agustus 2026 sekitar pukul 11.30 WIB. Amel datang ke RSU Sundari, Jalan TB Simatupang, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal. Dengan mengenakan pakaian kerja perawat dan masker, ia masuk ke lingkungan rumah sakit dan mengambil seorang bayi dari ruang nifas.

Polisi menduga Amel telah mengetahui kondisi dan tata letak rumah sakit tersebut. Sebab, tersangka diketahui pernah bekerja di RSU Sundari pada 2010–2012.

Berbekal pengalaman itu, Amel diduga memahami situasi di lingkungan rumah sakit dan kemudian memanfaatkannya untuk mengambil bayi.

Setelah bayi dibawa keluar dari rumah sakit, Amel mengirimkan foto bayi kepada pasangan yang sebelumnya berkomunikasi dengannya. Sekitar pukul 13.00 WIB, bayi tersebut kemudian dibawa ke rumah pasangan calon pembeli.

Setelah bayi diserahkan, salah seorang calon pembeli kembali mentransfer uang Rp10 juta kepada Amel.

Namun, persoalan baru muncul ketika pasangan tersebut menyadari bahwa bayi yang mereka terima ternyata berjenis kelamin laki-laki, sementara sebelumnya mereka menginginkan bayi perempuan dan diberi informasi mengenai calon bayi perempuan.

Kecurigaan itulah yang kemudian berkembang hingga kasus tersebut terungkap dan bayi berhasil diselamatkan polisi.

Dalam pengungkapan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai sekitar Rp9,4 juta, kain gendong, kain bedong, bukti transfer, salinan percakapan, rekaman kamera CCTV, fotokopi surat keterangan lahir, serta jaket dan pakaian perawat yang diduga digunakan saat pengambilan bayi. “Modusnya faktor ekonomi,” jelas AKBP Adrian Risky Lubis.

Polisi menyebut perkara tersebut berkaitan dengan dugaan permufakatan dan perdagangan orang. Kedua tersangka kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman pidana sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan terkait tindak pidana perdagangan orang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *