EKBIS  

OJK–Kemenkeu Perkuat Peran Pemeringkat Kredit Alternatif untuk Dorong Inklusi Pembiayaan UMKM

{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":[],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":false,"containsFTESticker":false}
Share

Jakarta, ArmadaBerita.Com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperkuat pemanfaatan Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) guna membuka akses pembiayaan yang lebih inklusif bagi pelaku UMKM. Penguatan regulasi dan optimalisasi data alternatif dinilai menjadi kunci dalam memperluas pendalaman pasar keuangan nasional.

Hal ini disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, dalam webinar yang digelar bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Jakarta, Selasa (9/12/2025).

Hasan menegaskan bahwa pemanfaatan data alternatif, peningkatan regulasi, dan kolaborasi lintas sektor menjadi fondasi penting untuk memperluas akses pembiayaan bagi kelompok yang selama ini belum terlayani perbankan. Menurutnya, inovasi teknologi menghadirkan peluang besar dalam memperkuat inklusi serta pendalaman pasar keuangan nasional.

Ia juga menyampaikan bahwa penggunaan PKA berkembang pesat, terlihat dari meningkatnya inquiry data kredit dan kolaborasi antara penyelenggara PKA dengan lembaga jasa keuangan. Metode ini disebut menjadi solusi nyata bagi UMKM yang produktif namun terkendala dokumen formal.

Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kemenkeu, Masyita Crystallin, menambahkan bahwa banyak UMKM belum memperoleh pembiayaan bukan karena tidak layak, melainkan karena data mereka belum terbaca dan terstruktur dengan baik. Pendekatan berbasis data perilaku yang digunakan PKA dinilai mampu menutup kesenjangan tersebut sehingga penilaian kredit menjadi lebih objektif dan inklusif.

Webinar ini menghadirkan pemangku kepentingan dari OJK, Kemenkeu, Kemenko Perekonomian, dan pelaku industri, serta diikuti lebih dari 1.000 peserta dari sektor jasa keuangan, asosiasi, kementerian/lembaga, akademisi, dan UMKM dari berbagai wilayah.

Melalui kegiatan ini, OJK berharap pemanfaatan PKA dapat diperluas secara bertanggung jawab sehingga mampu mempercepat penyaluran pembiayaan, meningkatkan inklusi keuangan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *