Medan, ArmadaBerita.Com – Maraknya bangunan yang diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menjadi sorotan DPRD Kota Medan. Anggota Komisi IV DPRD Medan, Lailatul Badri, mengingatkan seluruh camat dan lurah agar tidak menutup mata terhadap pelanggaran perizinan bangunan di wilayah masing-masing.
Peringatan itu disampaikan usai Komisi IV DPRD Medan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan jajaran Kecamatan Medan Timur terkait laporan masyarakat mengenai pembangunan lapangan tenis di Jalan Karantina, Senin (27/7/2026).
Dalam rapat tersebut, pihak Kecamatan Medan Timur dan Tim Pengawasan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim Cikataru) menyatakan bangunan yang dipersoalkan telah memiliki PBG. Namun, Lailatul Badri mempertanyakan kapan izin itu diterbitkan, apakah sebelum pembangunan dimulai atau setelah pekerjaan berjalan.
Menurutnya, kepastian waktu penerbitan izin menjadi bagian penting dalam memastikan kepatuhan terhadap aturan. Ia juga mengingatkan aparat kecamatan dan kelurahan agar tidak memberikan toleransi terhadap bangunan yang belum memenuhi ketentuan perizinan.
“Kalau kami turun ke lapangan dan masih menemukan banyak bangunan tanpa PBG, tentu itu menjadi bahan evaluasi terhadap kinerja camat maupun lurah,” tegasnya.
Lailatul menilai aparat di tingkat kecamatan dan kelurahan tidak cukup hanya memberikan imbauan kepada pemilik bangunan. Jika ditemukan pelanggaran, mereka harus segera berkoordinasi dengan DPMPTSP, Dinas Perkim Cikataru, maupun Satpol PP agar dilakukan penindakan sesuai aturan.
Ia juga mengingatkan para pelaku usaha dan masyarakat untuk mengurus seluruh dokumen perizinan sebelum memulai pembangunan. Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan akan memberikan kepastian hukum sekaligus menghindari persoalan di kemudian hari.
Lebih jauh, Lailatul menegaskan peringatannya berlaku bagi seluruh camat dan lurah di Kota Medan, bukan hanya Kecamatan Medan Timur. Ia meminta proses pelayanan perizinan dipercepat, transparan, dan bebas dari praktik yang berpotensi merugikan pendapatan daerah.
“Administrasi harus tertib, pelayanan perizinan harus cepat dan tidak berbelit-belit. Jangan sampai ada praktik yang membuat penerimaan daerah dari sektor perizinan tidak optimal,” ujarnya.











