Madina, ArmadaBerita.Com – Sebagai pemenang tender proyek Pelebaran Presrvasir jalan Nasional koordinat Jalan Simpang gambir Lingga Bayu s/d Mangga Manis Muara Batang Gadis kabupaten Mandailing Natal (Madina), PT.Bina Mitra Indosejahtera (BMI) diduga sebagai penadah galian C Ilegal atau tanpa izin berproduksi.
Diketahui bahwa Tender pembangunan infrastruktur jalan Simpang Gambir Lingga Bayu – Mangga Manis Muara Batang Gadis Kabupaten Madina bersumber dari anggaran pendapatan belanja negara (APBN) dengan Pagu Anggaran: Rp98.999.985.419,69 (~Rp99 Miliar).
Sementara itu Syufriatna Kurniawan petugas lapangan PT.BMI bahwa material yang mereka gunakan dalam pengerjaan tender infrastruktur pembangunan jalan itu benar material dari PT.Mandala Karya Nusantara Medan yang diduga tidak memiliki izin resmi tau yang sah dari pemerintah terkait dalam memproduksi matrial.
“Kalo izin galian C PT.Mandala Karya Nusantara dari Medan dan izinnya mereka yang pegang. Kebetulan saya tak pegang. Di kantor pun ada, tapi titik koordinatnya saya kurang tau itu dimana. Sebentar ya saya panggil anggota dari kantor biar sama-sama kita cek izinnya itu,” ungkap Sufriatna Kurniawan kepada wartawan, senin (27/07/2026).
Selang beberapa waktu Sufriatna Kurniawan menunjukkan izin galian C milik PT.Mandala Karya Nusantara Medan yang ia maksud dan ternyata tidak memiliki izin produksi dan masih memiliki tahap Izin Uji Coba perlengkapan data atau Surat Izin Penambangan Batuan.
“Iya saya juga sudah cek, bahwa tidak sama koordinat yang ada di izin dengan permohonannya kepada lokasi pengambilan matrial mereka PT.Mandala dan Desa Rantobi Batang Natal. Kalau kami kan pak hanya beli material dan resikonya di wilayah ini tidak ada yang punya izin resmi,” beber Sufriatna.
Sufriatna juga mengatakan bahwa dalam perintah kerja di kontrak mereka kepada negara adalah wajib membeli material yang memiliki izin resmi bukan yang ilegal.
“Kalao dalam lelang tender tidak disebutkan galian c hanya memberikan dokumen perusahaan kami namun setelah pekerjaan kita harus memiliki galian C yang punya Izin,” ucapnya.
Ditempat terpisah, LSM Tamperak Madina memberikan tanggapan terkait hal penadah barang material yang diduga ilegal itu bahkan pihaknya bakal membawa persoalan itu keranah hukum karena menurutnya itu suatu perbuatan pelanggaran hukum.
“Menanggapi hal itu, kami duga bahwa PT.BMI dan PT.Mandala Karya Nusantara Medan itu ada kerjasama Ilegal dan PT.BMI ini adalah selaku penadah bukan sekedar pekerja tender proyek yang bersumber APBN dan ini adalah suatu Korupsi yang terstruktur,” timpal M.Yakub Lubis Ketua LSM Tamperak Madina.
“Diduga PT.BMI ini mencari barang material yang lebih murah meski yang ilegal agar mendapatkan keuntungan yang lebih banyak,” tukasnya. (LR)











