EKBIS  

Hadirnya Pabrik Minyak Makan Merah Diharap Jadi Alternatif Barang Subsidi Bagi Masyarakat

Kantor KPPU Kanwil I. (Dok.ABC)
Share

Medan, ArmadaBerita.Com

Kebutuhan pasokan minyak makan di Sumatera Utara sepertinya kian bertambah. Hal itu setelah diresmikannya pabrik minyak makan merah di kawasan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang. Presiden Joko Widodo turun langsung dalam peresmian pabrik tersebut pada, Kamis (14/3/2024).

Dalam hal tersebut, Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kancil I Sumut, Ridho Pamungkas menyatakan dukungannya atas kehadiran industri minyak makan merah.

“Diharapkan kehadiran minyak makan merah mampu menjadi alternatif barang substitusi bagi minyak goreng sawit untuk mengantisipasi kemungkinan bakal kembali langka dan mahalnya harga minyak goreng sawit seperti yang terjadi beberapa waktu lalu,” kata Ridho kepada wartawan, Jumat (15/3/2023) siang.

Menurut Ridho, masyarakat juga memiliki pilihan untuk membeli minyak makan merah yang di klaim pemerintah akan lebih murah dari minyak goreng saat ini. Untuk itu, masyarakat juga diharapkan mendukung kehadiran industri minyak makan merah, baik dari sisi pasokan, distribusi maupun konsumsinya.

Sebagaimana diketahui, upaya menyehatkan pasar minyak goreng di Indonesia tidak bisa semata mengandalkan pendekatan hukum belaka. “Perlu juga pendekatan ekonomi yang lebih menjamin ketersediaan pasokan komoditas tersebut bagi masyarakat konsumen, yakni perbaikan struktur pasar,” papar Ridho.

Dengan masuknya pelaku usaha baru ke pasar, sebut Ridho, maka akan tercipta struktur pasar yang lebih baik serta iklim persaingan usaha yang lebih sehat. Disamping itu, Investasi yang masuk dalam rangka pembangunan pabrik minyak goreng merah ini diharapkan akan mampu mendorong peningkatan ekonomi petani sawit dan masyarakat sekitarnya.

Namun demikian, bilang Ridho lagi, untuk dapat memberikan perlindungan terhadap usaha kecil dan menengah yang menjalankan usaha pabrik minyak goreng merah ini, Pemerintah perlu membatasi pihak-pihak yang boleh memproduksi minyak makan merah.

Ridho pun mencontohkan jika hanya usaha skala kecil dan menengah saja yang boleh memproduksinya dengan syarat pabrik tersebut dikelola oleh koperasi petani sawit.

“Karena jika dilepas begitu saja, suatu saat pabrik minyak makan merah akan dapat diambil alih oleh perusahaan besar dan pasar kembali dikuasai oleh segelintir pelaku usaha atau oligopoli. Sehingga harapan untuk memperbaiki pasar minyak goreng dari program ini menjadi pupus,” pungkasnya. (ASN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *