Medan, ArmadaBerita.com – Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menegaskan bahwa proses pencairan dana BOS berjalan normal dan tanpa hambatan. Sekretaris Disdik Sumut Terang Dewi Susantri Ujung mengungkapkan bahwa 96% RKAS telah disahkan, sehingga satuan pendidikan sudah dapat mulai menggunakan Dana BOS Tahap I sesuai Rencana Anggaran Kas (RAK) yang tercantum dalam dokumen.
Pengesahan ini mengikuti tahapan yang dipersyaratkan dalam Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026, mulai dari penyusunan kebutuhan satuan pendidikan, evaluasi diri, hingga perumusan komponen pembiayaan, barang/jasa, dan volume anggaran. Semua proses dilakukan melalui rapat bersama warga sekolah dan komite, lalu diinput ke aplikasi resmi Kementerian.
Terang Dewi menjelaskan bahwa anggaran yang kini harus segera dituntaskan meliputi belanja jasa, honor, bahan ajar, hingga kebutuhan persiapan UKK SMK. Ia menegaskan, pendidikan tetap menjadi prioritas utama di bawah kepemimpinan Bobby Nasution dan Surya.
Dengan hampir seluruh RKAS selesai disahkan, sekolah di seluruh Sumut diimbau untuk bergerak cepat mengelola dana BOS secara tepat, transparan, dan sesuai ketentuan.











