Armadaberita.com |SAMOSIR – Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar di Kantor DPRD Kabupaten Samosir, Selasa (25/6/2025). Penandatanganan persetujuan bersama dilakukan langsung oleh Bupati Samosir Vandiko T. Gultom bersama Ketua DPRD Nasip Simbolon, Wakil Ketua DPRD Osvaldo Simbolon dan Sarhockhel Tamba.
Ketika perda yang disahkan yakni Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, Perda tentang Bangunan Gedung, dan Perda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah.
Rapat tersebut juga dihadiri oleh Forkopimda, Sekda Marudut Tua Sitinjak, para staf ahli bupati, asisten sekda, serta pimpinan OPD se-Kabupaten Samosir.
Dalam sambutannya, Bupati Vandiko menyampaikan apresiasi kepada DPRD Samosir dan seluruh pihak yang terlibat dalam proses penyusunan perda. Ia menyebut bahwa masukan dari berbagai fraksi sangat memperkaya substansi regulasi yang disahkan.
“Perda ini menjadi langkah penting menuju tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, peningkatan akuntabilitas dan transparansi keuangan, serta kemudahan layanan perizinan dan penataan kelembagaan perangkat daerah,” ujar Vandiko.
Menurutnya, penguatan kelembagaan dan pengelolaan perangkat daerah yang tepat fungsi akan membuka ruang inovasi pelayanan publik dan meminimalisir potensi kebocoran pendapatan asli daerah.
Sementara itu, Ketua DPRD Samosir Nasip Simbolon menekankan pentingnya menindaklanjuti rekomendasi BPK atas laporan keuangan yang telah mendapatkan opini WTP.
“Kita harus terus berbenah agar pengelolaan keuangan semakin tertib dan tepat sasaran dalam menjawab kebutuhan masyarakat,” tegas Nasip.
Ia juga berharap seluruh catatan akhir dari fraksi-fraksi dijadikan bahan penyempurnaan dalam implementasi perda yang telah disepakati bersama tersebut.











