Kepala UPT SMP Negeri 34 Medan Bantah Isu Pemecatan Guru PAI Maia Siregar

Kepala UPT SMP Negeri 34 Medan, Ersada Sembiring, S.Pd., M.M.,
Share

Medan, ARMADABERITA — Kepala UPT SMP Negeri 34 Medan, Ersada Sembiring, S.Pd., M.M., membantah informasi yang beredar di media sosial terkait dugaan pemecatan seorang guru Pendidikan Agama Islam (PAI) bernama Maia Siregar.

Informasi tersebut sebelumnya beredar melalui video di sejumlah platform media sosial. Dalam narasi yang menyertai video, disebutkan seorang guru PAI bernama Maia Siregar diberhentikan secara sepihak oleh kepala sekolah saat sedang mengajar.

Ersada menegaskan, informasi tersebut tidak berkaitan dengan UPT SMP Negeri 34 Medan. Menurut dia, tidak ada tenaga pendidik maupun tenaga kependidikan bernama Maia Siregar yang tercatat di sekolah tersebut.

“Selama saya bertugas sebagai kepala sekolah di UPT SMP Negeri 34 Medan, saya tidak pernah memecat atau memberhentikan guru agama Islam yang bernama Maia Siregar. Nama Maia Siregar tidak pernah ada dan tidak pernah mengajar di UPT SMP Negeri 34 Medan,” kata Ersada dalam klarifikasinya.

Ia mengatakan, pihak sekolah telah melakukan penelusuran setelah video tersebut menjadi perhatian di media sosial. Berdasarkan penelusuran tersebut, guru yang terlihat dalam video dipastikan bukan bagian dari keluarga besar UPT SMP Negeri 34 Medan.

Ersada juga membantah narasi yang menyebut dirinya mengambil alih kegiatan belajar mengajar Pendidikan Agama Islam di sekolah.

“Saya sebagai kepala sekolah tidak pernah mengajar agama Islam di dalam kelas. Saya menjunjung tinggi toleransi beragama,” ujarnya.

Menurut Ersada, pembelajaran Pendidikan Agama Islam di UPT SMP Negeri 34 Medan dilaksanakan oleh guru yang memang bertugas di sekolah tersebut. Ia menyebut nama Muhamamd Junaidi, Andi Syaputra, dan Alma Aisyah sebagai guru yang mengajar mata pelajaran tersebut.

Klarifikasi ini disampaikan pihak sekolah untuk meluruskan informasi yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Ersada juga meminta masyarakat tidak langsung mempercayai ataupun menyebarluaskan informasi yang belum dipastikan kebenarannya.

Ia mengimbau masyarakat dan pengguna media sosial untuk melakukan konfirmasi kepada pihak sekolah atau sumber terkait sebelum menyebarkan informasi yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman.

Sebelumnya, video yang beredar di media sosial memunculkan tudingan bahwa kepala sekolah UPT SMP Negeri 34 Medan yang disebut beragama non-Muslim memberhentikan seorang guru PAI bernama Maia Siregar. Narasi tersebut kemudian berkembang menjadi polemik karena disebut-sebut berkaitan dengan pengambilalihan posisi mengajar guru tersebut.

Namun, pihak UPT SMP Negeri 34 Medan menyatakan tidak mengenal nama Maia Siregar sebagai bagian dari tenaga pendidik maupun tenaga kependidikan di sekolah tersebut.

Dengan demikian, pihak sekolah menegaskan bahwa informasi mengenai pemecatan Maia Siregar oleh Kepala UPT SMP Negeri 34 Medan tidak sesuai dengan fakta yang mereka miliki.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *