Sunggal, ArmadaBerita.Com
Dalam rangka membantu tugas-tugas kepala desa dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab dan wewenang dalam menyelenggarakan pemerintahan desa dalam membina masyarakat, maka kepala desa dapat mengangkat seorang kepala dusun ( Kadus ) untuk membantunya.
Dalam rangka itu pula kepala desa Medan Krio, Suprayetno berdasarkan surat rekomendasi Camat Sunggal bernomor 141 / 843, tanggal 20 Februari 2020, serta berdasarkan surat keputusan Kepala desa Medan Krio bernomor 10 tahun 2020 dengan Syah memberhentikan bapak Benteng Sinuraya selaku kepala dusun 10, Kecamatan Sunggal dan sebagai gantinya Suprayetno mengangkat Rikardo Sinuraya.
Surat keputusan ini dikeluarkan dan ditandatangani Suprayetno selaku Kepala desa Medan Krio pada tanggal 21 Febuari 2020.
Namun baru beberapa bulan bertugas sebagai kepala dusun 10, ironisnya Rikardo Sinuraya tampa alasan yang jelas dan tampa membatalkan ataupun mencabut SK pengangkatan Rikardo, Suprayetno kembali mengundang sejumlah tokoh masyarakat dalam rapat yang digelar di aula kantor desa pada tanggal 9 September 2020, untuk membahas kekosongan kepala dusun 10, tampa ia sadari ia telah mengangkangi surat keputusan yang ia tanda tangani sendiri, karena SK nomor 10, berisi tentang pengangkatan Rikardo sebagai Kadus yang ia tanda tangani belum dibatalkan.
Hal ini membuat Rikardo selaku kepala dusun yang terpilih melalui seleksi merasa dizolimi, kepada armadaberita .com saat ditemui di salah satu warung kopi di jalan Ringroad, ditemani istri dan keluarganya, Rikardo menceritakan perlakuan zolim yang dialaminya. Selasa (8/9/2020) jam 16:00 WIB.
“SK pengangkatan ku dikeluarkan Kepala desa pada tanggal 21 Febuari 2020, baru beberapa bulan aku menjabat sebagai kadus 10, tiba-tiba ada sekitar 20 orang melakukan demo ke kantor Lurah dan kantor Camat untuk memprotes pengangkatan aku menjadi kepala dusun, padahal aku menjadi kepala dusun telah melalui tahap-tahap yang sudah ditentukan kepala desa, salah satunya ujian tertulis dan interview. Kini hanya gara-gara ada beberapa orang yang berdemo yang aku ketahui hanya sekitar 20 orang itupun dari keluarga calon kadus yang kalah bersaing dengan ku”,ucap Rikardo.
Tambahnya lagi, dengan berbagai alasan yang dibuat-buat hingga akhirnya kepala desa mengangkat kaur desa Medan Krio sebagai Plt Kadus 10.
“Lha SK ku masih Syah, dan baru beberapa bulan menjabat bahkan selama 7 bulan bertugas, aku baru menerima gaji selama sebulan saja, kok tiba-tiba kepala desa ingin mengangkat Kadus 10 yang lain lagi, aku merasa terzolimi, secara tidak langsung Kades Kangkangi Surat Keputusan yang ia tanda tangani sendiri”,ucap Rikardo.
Kepala desa Medan Krio, Suprayetno saat dikonfirmasi dikantornya ( 9/9/2020) pagi mengatakan bahwa ia mengaku bersalah dalam hal ini, namun ia menampik tudingan telah menggelapkan gaji Rikardo sebagai kepala dusun.
“Kalau masalah itu, aku ngaku salah, namun kalau masalah gajinya udah ku kembalikan ke kas negara. Si Rikardo kan dapat SK dibukan Februari 2020, dibulan Maret SKnya ku bekukan, namun memang aku sadar surat itu hingga kini tak sampai sama dia, pusing kali kepala ku, dari pada warga ribut parang-parngan lebih baik ku angkat Kaur desa sebagai Plt Kadus 10”,terang Suprayetno.
Tambahnya lagi, memang pada saat pemilihan kepala dusun, ada kecurangan dan aku akui itu, hingga aku mengangkat Rikardo sebagai kadus.
“Ini ada masyarakat yang meminta pemilihan ulang, kepala dusun X makanya hari ini aku undang tokoh masyarakat untuk membentuk panitia pelaksana pemilihan ulang. Tentang pemberhentian dan pembekuan SK Rikardo, aku udah mendapatkan rekomendasi dari Camat Sunggal”,ucap Kades.
Camat Sunggal, Ismail saat dikonfirmasi via telp dinomor pribadinya (9/9) siang mengaku tidak mengetahui adanya pemberhentian sepihak seorang kepala dusun.
“Ah nggak tau saya, kepala dusun mana yang diberhentikan sepihak, malah saya tau dari Abang ( wartawan ) coba nanti saya cek dan tanyakan kepada kepala desa”, pungkasnya. ( Suriyanto )











