Daerah  

Klinik Lapas Gunungtua Kantongi Izin Operasional dari Pemkab Paluta

Share

Padang Lawas Utara, ARMADA BERITA — Klinik di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Gunungtua memperoleh izin operasional sebagai Klinik Pratama dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Padang Lawas Utara, Jumat, 10 Juli 2026.

Izin tersebut ditandai dengan penyerahan Sertifikat Standar Klinik Pemerintah Nomor 000.5.14/00/1-KLINIK/DPMPTSP/2026 kepada perwakilan Lapas Gunungtua. Sertifikat itu menjadi dasar legalitas penyelenggaraan layanan kesehatan di klinik lapas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebelum izin diterbitkan, Dinas Kesehatan Kabupaten Padang Lawas Utara melakukan verifikasi administrasi dan visitasi lapangan. Hasil pemeriksaan menyatakan klinik Lapas Gunungtua telah memenuhi persyaratan untuk memperoleh izin operasional.

Kepala Lapas Kelas III Gunungtua Japaruddin Ritonga mengatakan izin tersebut menjadi dasar hukum bagi penyelenggaraan pelayanan kesehatan bagi warga binaan pemasyarakatan.

“Surat izin ini sangat penting sebagai legalitas keberadaan klinik di Lapas Gunungtua dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada warga binaan. Perawatan kesehatan merupakan salah satu hak dasar yang harus kami penuhi,” kata Japaruddin.

Menurut dia, penerbitan izin operasional juga merupakan hasil koordinasi antara Lapas Gunungtua, Dinas Kesehatan, dan DPMPTSP Kabupaten Padang Lawas Utara sejak proses verifikasi hingga terbitnya izin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *