Medan, ArmadaBerita.Com
Seorang Wartawan mendapat perlakuan menghalangi-halangi tugas seorang jurnalistik saat sedang melakukan pelitputan. Aksi pelarangan itu dari salah seorang oknum Piket di Sat Reskrim Polrestabes Medan, Kamis (27/7/2023) sekitar pukul 13.15 WIB.
Hal itu terjadi saat para Wartawan melakukan peliputan kedatangan seorang Ibu dari anak dibawah umur korban penganiayaan.
Saat melakukan pengambilan gambar, salah seorang oknum Personil Sat Reskrim Polrestabes Medan melarang para Wartawan tersebut.
“Saat kami melakukan pengambilan gambar di areal luar Ruang Sat Reskrim Polrestabes Medan untuk ditayangkan di TV kami, tiba-tiba oknum piket Sat Reskrim dari jendela menyuruh saya mematikan handycam, dan dia bertanya kau siapa ? terus saya jawab saya Wartawan, seterunya dibilangnya jangan kau ambil video dan gambar, harus izin sama saya,” jelas YZ salah seorang wartawan yang berada di lokasi kejadian.
Dijelaskan YZ, dirinya sudah sering melakukan peliputan di Sat Reskrim Polrestabes Medan tapi tidak pernah dilarang, karena ia tau sesuai etika jurnalistik.
“Saya dan rekan-rekan wartawan lainnya sering melakukan peliputan di Sat Reskrim Polrestabes Medan, baik liputan pada malam hari maupun di siang hari. Bahkan ketika kami melakukan peliputan di malam hari, saat pengambilan gambar di areal luar Ruang Satreskrim, tidak pernah dilarang dan juga itu sering sepengetahuan Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa, karena beliau juga yang kami wawancarai,” sebutnya.
Lebih lanjut YZ mengatakan bahwa dirinya heran dengan pelarangan tersebut dan seakan-akan oknum Polisi itu menghalangi tugas Wartawan.
“Ada apa didalam Sat Reskrim Polrestabes Medan, kenapa saat ini Wartawan bila melakukan peliputan dilarang ? dan kejadian ini tentunya melanggar kemerdekaan Pers. Karena kemerdekaan Pers telah diatur secara tegas di dalam Pasal 4 Undang-undang Pers No.40 tahun 1999,” katanya.
Atas kejadian itu, awak media ini melakukan konfirmasi kepada Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda dan Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa melalui via WhatsApp (27/07/2023), namun belum ada tanggapan dari kedua Perwira menengah tersebut. (Red)










