Ini Penjelasan DPRD Kota Medan tentang Perubahan Perda Pengelolaan Persampahan

Wakil Wali Kota Medan menerima penjelasan perubahan Perda Pengelolaan persampahan dari Wakil Ketua DPRD Medan, Rajudin Sagala. (Ist) . (Ist)
Share

Medan, ArmadaBerita.Com

Dihadapan Wakil Wali Kota Medan, Aulia Rachman, DPRD Kota Medan memberikan penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif tentang Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan persampahan.

Penjelasan yang disampaikan Wakil Ketua DPRD Medan, Rajudin Sagala ini melalui Sidang Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Medan Jalan Kapten Maulana Lubis, Senin (8/7/2024).

Selaku pimpinan DPRD Kota Medan, Rajudin Sagala menyampaikan bahwa berubahnya Perda Kota Medan Nomor 15 tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah menjadi latar belakang harus diubahnya Perda Kota Medan Nomor 6 tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan.

Hal itu dikarenakan penanganan Pengelolaan sampah yang sebelumnya dikelola oleh Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan kini menjadi kewenangan Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan.

Disamping itu dalam prakteknya, Wali Kota juga mengalihkan pengelolaan persampahan kepada Kecamatan. Hal ini juga menjadi alasan harus diubahnya Perda tersebut karena dalam Perda sebelumnya belum mengatur pengelolaan persampahan Kota Medan yang dilaksanakan oleh kecamatan.

“Atas dasar pertimbangan sebagaimana dimaksud, maka sebagai anggota DPRD Kota Medan kiranya kami perlu menyampaikan bahwa Perda Kota Medan Nomor 6 tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan perlu diubah sehingga pengelolaan dan sistem pengelolaannya semakin lebih baik,” kata Rajudin Sagala.

Untuk itu Rajudin berharap respon positif dari Wali Kota Medan terhadap penyampaian penjelasan DPRD Kota Medan terkait Ranperda Kota Medan tentang Perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 6 tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan nantinya menjadi acuan dalam pengelolaan persampahan di Kota Medan sehingga menjadi lebih baik dan efektif.

Selain dihadiri Wakil Wali Kota Medan, Aulia Rachman, sidang Paripurna DPRD ini juga dihadiri Pj Sekda Kota Medan, Topan Obaja Putra Ginting, para Anggota Dewan, pimpinan Perangkat Daerah serta para Camat. (ASN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *