HUKUM  

Praperadilan Sumantri Digulirkan, Kuasa Hukum Minta KY Awasi Sidang di PN Lubuk Pakam

Riki Irawan, SH, MH selaku Kuasa hukum Sumantri menunjukan berkas Prapid yang segera bergulir. (Ist)
Share

Lubuk Pakam, ArmadaBerita.Com – Tim kuasa hukum Sumantri resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Senin (27/7/2026), guna menguji keabsahan penetapan status tersangka oleh Polsek Patumbak serta penahanan yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Deli Serdang dalam perkara yang bermula dari laporan PT Universal Gloves (UG).

Permohonan tersebut didaftarkan setelah proses administrasi yang, menurut kuasa hukum, sempat terkendala sistem elektronik pengadilan sehingga berlangsung lebih lama dari perkiraan.

“Proses pendaftaran permohonan prapid lambat kali. Mungkin sistem elektronik yang njelimet ini agar kami urung atau tidak jadi mendaftarkan permohonan prapid,” kata kuasa hukum Sumantri, Riki Irawan SH MH, kepada wartawan, Selasa (28/7/2026).

Riki mengatakan pernyataan itu merupakan bentuk kekesalan karena proses pendaftaran yang dinilainya berlarut. Meski demikian, timnya tetap bersikeras mendaftarkan permohonan tersebut.

Menurut Riki, petugas Pengadilan Negeri Lubuk Pakam sempat menyampaikan bahwa berkas perkara pokok telah lebih dahulu dilimpahkan jaksa ke pengadilan sekitar empat hari sebelumnya. Namun, ia berpendapat kondisi tersebut tidak menghalangi hak tersangka untuk mengajukan praperadilan.

“Berdasarkan KUHAP dan perkembangan praktik peradilan, permohonan praperadilan tetap harus diterima terlebih dahulu. Soal diterima atau ditolak menjadi kewenangan hakim setelah diperiksa dalam persidangan,” tegasnya.

Usai memperoleh tanda terima pendaftaran, Riki bersama tim kuasa hukum mendatangi Kantor Penghubung Komisi Yudisial (KY) untuk memohon pengawasan terhadap jalannya persidangan praperadilan.

Menurutnya, permohonan itu diajukan karena pihaknya mengkhawatirkan adanya dugaan kriminalisasi terhadap kliennya serta dugaan ketidakprofesionalan oknum aparat penegak hukum. Dugaan tersebut merupakan pandangan dari tim kuasa hukum dan hingga kini belum dibuktikan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Riki menilai perkara yang menjerat kliennya bukan merupakan tindak pidana berat maupun kejahatan yang berkaitan dengan keamanan negara sehingga, menurutnya, keabsahan penetapan tersangka dan penahanan patut diuji melalui mekanisme praperadilan.

Berawal dari konflik warga dengan perusahaan

Perkara ini tidak terlepas dari konflik berkepanjangan antara sejumlah warga dengan PT Universal Gloves.

Menurut kuasa hukum, Sumantri merupakan salah satu warga yang aktif menyampaikan pengaduan kepada berbagai instansi mengenai aktivitas penimbunan dan pengolahan cangkang sawit yang diduga digunakan sebagai bahan bakar alternatif untuk operasional mesin produksi pabrik sarung tangan lateks milik perusahaan.

Pengaduan tersebut sebelumnya telah bergulir ke sejumlah lembaga, termasuk aparat penegak hukum dan Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara. Dalam proses itu, kuasa hukum beberapa kali menyampaikan keberatan atas hasil penyelidikan kepolisian yang menyatakan tidak ditemukan unsur pidana dalam laporan dugaan pencemaran lingkungan.

Di sisi lain, Sumantri dan putranya, Muhammad Fajar Fathurahman, kemudian ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan PT Universal Gloves. Keduanya selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Deli Serdang dan ditahan pada tingkat penuntutan sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.

Riki menduga penetapan tersangka terhadap kliennya berkaitan dengan rangkaian pengaduan masyarakat terhadap aktivitas perusahaan. Namun, dugaan tersebut masih merupakan pendapat pihak kuasa hukum dan belum diuji dalam persidangan.

Menanti sidang perdana praperadilan

Hingga Senin (27/7/2026), permohonan praperadilan telah resmi didaftarkan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Berdasarkan praktik peradilan, sidang perdana biasanya dijadwalkan dalam waktu singkat setelah registrasi perkara. Dalam persidangan itu, hakim akan memeriksa apakah penetapan tersangka maupun penahanan terhadap pemohon telah memenuhi syarat formil dan materiil sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Polsek Patumbak maupun PT Universal Gloves belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan dan dalil yang disampaikan tim kuasa hukum Sumantri. Redaksi akan memperbarui pemberitaan apabila keterangan dari seluruh pihak telah diperoleh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *