NEWS  

Polisi Bongkar 7 Kg Sabu yang Dikubur di Tanah Kebun Sawit Bengkalis, Tiga Pengedar Dibekuk

Personel Ditresnarkoba Polda Riau membongkar praktik penyimpanan sekitar 7 kilogram sabu yang dikubur di dalam tanah Perladangan Sawit, Bengkalis. (Ist)
Share

Pekanbaru, ArmadaBerita.Com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau membongkar praktik penyimpanan sekitar 7 kilogram sabu yang dikubur di dalam tanah dan disembunyikan di kawasan kebun sawit di Desa Pergam, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis. Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang yang diduga terlibat sebagai pengedar berhasil dibekuk bersama tujuh bungkus besar sabu.

Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MK (22), JN (28), dan RM (34). Seluruhnya kini telah ditahan di Mapolda Riau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di Desa Pergam pada Rabu (22/7/2026).

Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dua orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu.

Sekitar pukul 18.15 WIB, petugas mendapati MK dan JN berada di sebuah kebun sawit di Jalan Sehati, Desa Pergam. Keduanya langsung diamankan untuk menjalani pemeriksaan.

Dari hasil interogasi awal, MK mengaku memperoleh sabu tersebut dari RM. Berbekal pengakuan itu, tim bergerak menuju rumah RM yang masih berada di desa yang sama.

Saat hendak ditangkap, RM sempat berusaha melarikan diri melalui pintu belakang rumah. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan petugas.

Pemeriksaan terhadap RM kemudian membuka lokasi persembunyian barang bukti. Polisi menemukan satu bungkus besar sabu yang dikubur di dalam tanah, sementara enam bungkus lainnya disembunyikan di area kebun sawit di belakang rumah tersangka.

“Petugas menemukan satu bungkus sabu yang disembunyikan di dalam tanah dan enam bungkus di kebun sawit di belakang rumah tersangka,” ujar Kombes Putu, Selasa (28/7/2026).

Berdasarkan pengakuan RM, seluruh sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial D yang kini masih dalam penyelidikan dan pengejaran aparat kepolisian.

Polda Riau memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk membongkar jaringan peredaran narkotika yang lebih luas, termasuk menelusuri pemasok, jalur distribusi, serta aliran dana yang terkait dengan bisnis haram tersebut.

“Pengungkapan ini merupakan komitmen kami dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah Riau. Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan, menelusuri aliran dana, serta mengusut pihak-pihak lain yang diduga terlibat,” tegas Putu.

Polisi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitarnya. Menurutnya, partisipasi masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam mengungkap jaringan narkotika hingga ke akar-akarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *