Jakarta, ArmadaBerita.Com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tengah mendalami lonjakan harga dan keterbatasan pasokan semen di sejumlah wilayah Sumatera Utara, yakni Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Asahan, dan Kota Tanjungbalai.
Pendalaman dilakukan melalui Kantor Wilayah I KPPU di Medan setelah lembaga tersebut menerima laporan dari masyarakat dan pelaku usaha terkait kenaikan harga serta berkurangnya pasokan sejumlah merek semen sejak awal Juni 2026.
Ketua KPPU, Gopprera Panggabean, mengatakan pihaknya akan menelusuri penyebab terganggunya pasokan, pola pembatasan pembelian, hingga mekanisme pembentukan harga di setiap mata rantai distribusi.
“KPPU akan memastikan kapan pasokan mulai berkurang, merek yang terdampak, wilayah yang mengalami gangguan, serta sejauh mana kondisi tersebut memengaruhi harga yang dibayar konsumen,” ujar Gopprera dalam keterangan resmi, Senin (27/7).
Berdasarkan pemantauan awal KPPU sepanjang Juli 2026, harga semen eceran di wilayah yang dipantau berkisar Rp70.000-Rp80.000 per sak, bergantung pada merek, jenis produk, berat kemasan, dan lokasi penjualan.
Sebelumnya, masyarakat dan pelaku usaha melaporkan harga di sejumlah titik sempat menyentuh kisaran Rp75.000-Rp85.000 per sak. Sejumlah toko bahan bangunan juga mengaku membatasi penjualan karena pasokan beberapa merek mengalami keterbatasan.
KPPU menilai kondisi tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut mengingat industri semen nasional masih berada dalam kondisi kelebihan kapasitas produksi.
Mengacu pada data Asosiasi Perusahaan Semen Seluruh Indonesia (ASPERSSI), produksi semen nasional sepanjang 2025 mencapai sekitar 64,7 juta ton dengan penjualan domestik sekitar 63,9 juta ton. Sementara itu, kapasitas terpasang industri berada pada kisaran 119 juta hingga 120 juta ton per tahun.
Meski demikian, kelebihan kapasitas di tingkat nasional tidak otomatis menjamin ketersediaan pasokan di setiap daerah. KPPU menilai distribusi semen dipengaruhi berbagai faktor, mulai dari alokasi produksi, jaringan pergudangan, ketersediaan armada angkutan, biaya logistik, pasokan bahan bakar, hingga kebijakan distribusi masing-masing produsen.
Karena itu, KPPU akan mengkaji penyebab keterbatasan pasokan di sejumlah wilayah Sumatera Utara meski kapasitas produksi nasional masih jauh melampaui kebutuhan pasar.
Dalam pemantauan awal, KPPU mencatat harga Semen Padang di Sumatera Utara berada di kisaran Rp80.000 per sak. Sementara itu, Semen Merdeka dan Semen Merah Putih dijual sekitar Rp70.000-Rp75.000 per sak.
Sebagai pembanding, harga Semen Padang di Pekanbaru tercatat sekitar Rp78.000 per sak, Semen Merdeka Rp72.000 per sak, dan Semen Merah Putih Rp74.000 per sak. Adapun di Banda Aceh, harga Semen Padang berada di kisaran Rp65.000 per sak, sedangkan Semen Andalas sekitar Rp66.000 per sak.
Namun demikian, KPPU menegaskan perbandingan tersebut masih bersifat awal. Lembaga itu masih akan memverifikasi kesetaraan jenis produk, berat kemasan, periode transaksi, tingkat distribusi, serta mekanisme penjualan agar analisis dilakukan secara objektif.
“Kami melihat disparitas harga tidak terjadi secara seragam pada seluruh merek maupun wilayah. Karena itu, seluruh faktor yang memengaruhi harga, termasuk struktur distribusi, biaya logistik, asal pasokan, kondisi persediaan, hingga perilaku pelaku usaha, akan diuji berdasarkan data dan alat bukti,” kata Gopprera.
Selain mengkaji disparitas harga, KPPU juga akan menelusuri pembentukan harga di setiap mata rantai distribusi, termasuk komponen biaya angkutan, bahan bakar, bongkar muat, pergudangan, hingga pengantaran.
Sejumlah pelaku usaha melaporkan harga semen naik sekitar 25%-40% dibandingkan harga normal. Besaran kenaikan tersebut akan diverifikasi berdasarkan merek, jenis produk, lokasi, berat kemasan, serta bukti transaksi sebelum dan sesudah kenaikan harga.
“Setiap kenaikan harga harus dapat dijelaskan secara rasional. Apabila disebabkan oleh kenaikan biaya logistik yang nyata, hal tersebut harus dapat dibuktikan. Namun apabila ditemukan pembatasan pasokan atau koordinasi harga yang didukung alat bukti, KPPU akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Dalam proses pendalaman, KPPU juga akan menguji kemungkinan bahwa gangguan pasokan dipicu oleh faktor operasional, seperti keterbatasan bahan bakar, kendala armada, hambatan transportasi, atau faktor lain yang tidak berkaitan dengan dugaan pelanggaran persaingan usaha.
KPPU mengimbau produsen, distributor, agen, asosiasi, maupun toko bahan bangunan agar tidak memanfaatkan kondisi pasar melalui praktik penimbunan, pembatasan penjualan tanpa alasan yang objektif, ataupun kesepakatan harga. Pelaku usaha yang terbukti melanggar ketentuan persaingan usaha dapat dikenai sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan.
Lembaga tersebut juga mengajak masyarakat, kontraktor, pengembang, toko bahan bangunan, serta pelaku industri konstruksi yang memiliki informasi mengenai kenaikan harga maupun keterbatasan pasokan semen untuk menyampaikan laporan melalui kanal resmi KPPU sebagai bagian dari proses pendalaman.*











