ArmadaBerita.Com – DPRD Kota Medan mengeluarkan peringatan keras kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) yang hingga kini belum menuntaskan kewajiban penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) pajak senilai Rp279,81 miliar kepada Pemerintah Kota Medan.
Ketua DPRD Kota Medan Drs. Wong Chun Sen Tarigan menegaskan, keterlambatan penyaluran DBH tersebut berpotensi mengganggu roda pembangunan dan pelayanan publik di ibu kota provinsi itu.
“Dana bagi hasil adalah hak keuangan daerah yang bersumber dari penerimaan pajak provinsi. Pemprov Sumut wajib segera menyalurkan seluruh sisa dana bagi hasil yang menjadi hak Kota Medan,” tegas Wong Chun Sen, Rabu (8/10/2025).
Desakan DPRD ini muncul setelah terungkap bahwa dari total Rp423,12 miliar alokasi DBH pajak untuk Medan berdasarkan SK Gubernur Sumut Nomor 188.44/283/KPTS/2025, baru Rp143,31 miliar yang ditransfer ke kas daerah.
Dengan demikian, hingga akhir September 2025, sisa tunggakan DBH yang belum dibayarkan mencapai Rp279,81 miliar, terdiri dari: Kekurangan salur tahun 2024: Rp166,85 miliar dan Kekurangan bagi hasil tahun 2025: Rp112,95 miliar.
Wong mengingatkan, lambannya penyaluran dana ini bisa berdampak serius pada stabilitas fiskal Kota Medan.
“Keterlambatan ini jangan sampai menghambat program pembangunan, pelayanan masyarakat, dan kewajiban Pemko lainnya. Prinsip keadilan fiskal harus ditegakkan agar semua daerah di Sumut dapat berkembang seimbang,” ujarnya.
Selain menyoroti masalah keterlambatan, Wong juga menekankan perlunya transparansi dan akuntabilitas dalam proses distribusi DBH di tingkat provinsi.
“Penyelesaian tunggakan DBH bukan sekadar kewajiban administratif, tapi bentuk tanggung jawab moral Pemprov terhadap daerah dan rakyatnya,” pungkasnya. (Asn/Im)











