Bentuk Protes Akan Beroprasinya PT.SMM di Kawasan Hutan Lindung, Warga Layangkan Surat ke Kadis

Share

Madina, ArmadaBerita.Com

Sebagai bentuk keseriusan dan protes warga di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) terhadap PT. SMM yang diduga akan segera beroperasi di kawasan hutan lindung Kabupaten Madina, Sumatera Utara, dengan dilayangkannya surat elektronik kepada Kepala Dinas DPMPPTSP oleh warga.

Surat yang dilayangkan, Abdul Latif tersebut sebagai bentuk tanggapan perihal Permohonan Izin Lingkungan Kegiatan PT. Sorikmas Mining (PT. SMM) di kawasan hutan lindung.

Latif yang merupakan warga asli Madina mengirimkan surat itu tertanggal 27 September 2019 sebagai tanggapan sehubungan dengan Pengumuman Permohonan Izin Lingkungan dengan Nomor : 660/001/DPMPPTSP/IX/2019 yang dikeluarkan oleh DPMPPTSP.

Dalam suratnya, Abdul Latif yang juga merupakan salah seorang Wartawan di Mandailing Natal ini menguraikan bahwa setiap usaha dan atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL dan UKL/UPL wajib memiliki Izin Lingkungan yang dikeluarkan melalui proses tahapan dan persyaratan perizinan.

“Maka dengan ini saya atas nama pribadi sebagai warga di Kabupaten Mandailing Natal menyatakan keberatan atas kegiatan PT. Sorikmas Mining yang berada di wilayah Hutan Lindung (HL) untuk dijadikan usaha,” sebut Latif Lubis, ketika dihubungi Wartawan, melalui whatsappnya baru-baru ini.

Latif membeberkan, beberapa fakta yang dapat dijadikan bahan pertimbangan, diantaranya; tidak adanya sosialisasi dan desiminasi yang dilakukan oleh PT. Sorikmas Mining pada beberapa Kecamatan di kawasan perusaan raksasa itu.

Contonya di Kecamatan Siabu, Kecamatan Nagajuang, Kecamatan Hutabargot, Kecamatan Panyabungan Barat, Kecamatan Batang Natal, Kecamatan Natal, Kecamatan Kota Nopan, Kecamatan Ulu Pungkut, Kecamatan Pakantan dan Muarasipongi yang terdapat disana terutama masyarakat yang berada di dalam dan di luar kawasan hutan.

Kemudian banyaknya sumber mata air yang terdapat di Kawasan Hutan Lindung yang dipergunakan masyarakat sebagai kebutuhan hidup masyarakat untuk konsumsi, kebutuhan sehari-hari dan berbagai kebutuhan lainnya.

“Contoh kecilnya, 3 Mesjid Raya di 3 Desa di Kecamatan Naga Juang yang sumber airnya dari Gunung Sihayo, lokasi pengeboran PT.SMM itu, yakni Desa Tambiski, Banua Rakyat dan desa Sayur Matua, dan air itu juga dipergunakan untuk komsumsi masyarakat,” tuturnya.

Di dalam kawasan hutan lindung yang akan dijadikan kegiatan usaha pertambangan itu, Latif juga menyebutkan banyak terdapat Satwa yang dilindungi seperti Harimau Sumatera, Kambing Hutan, dan 99 jenis burung.

Diantara 9 jenis burung Rangkon bahkan terdapat jenis burung yang paling dinilai rentan terhadap kepunahan yaitu Mentok Rimba dan burung Bangau Tong-Tong yang dikhawatirkan akan mengalami kepunahan dengan beroperasinya Perusahaan tambang tersebut.

“Banyak masyarakat yang menggantungkan kehidupan dari Kawasan hutan lindung yang dijadikan sumber kehidupan ekonomi masyarakat,” sebut Latif.

Maka dari itu, dirinya mengharapkan surat tanggapan permohonan izin lingkungan kegiatan PT. Sorikmas Mining di wilayah hutan lindung yang disampaikan oleh DPMPPTSP Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara dapat ditanggapi.

“Saya berharap bapak Kepala Dinas dapat menindaklanjuti surat ini dan tentunya berharap ini dapat dibahas dalam forum terbuka di Kabupaten Mandailing Natal ini,” harapnya.

Sebelumnya, Dewan Pimpinan Daerah (DPD), Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (Lira), Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumut meminta pemerintah pusat dan Provinsi untuk mengkaji ulang analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) PT.Sorik Mas Mining (PT.SMM).

“Saya hanya berharap semua orang yang diajak membicarakan Amdal PT SMM agar berbuat dan berkata jujur. Jangan hanya enaknya dikaji, dampaknya juga harus dikaji, jangan menjadi ‘Bom Waktu’ bagi masyarakat disekitar Tambang yang disesali belakangan,” ujar Bobby Burhansyah Nst. SH, Ketua DPD Pemuda Lira Madina kepada Wartawan, Jum’at (07/02/2020).

Secara tegas, Bobby juga bilang, bahwa pemberi izin harusnya juga melibatkan warga.

“Jangan hanya Kades yang mengizinkan, harusnya para Kades tanya dulu warganya, apa masalah yang muncul nanti. Saya berani jamin pasti akan ada masalah jika izin Amdal dikeluarkan pemerintah pusat. Kita sudah minta DPRD segera memanggil Kades dan Camat ke DPRD untuk klarifikasi,” tegasnya. (Sah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *