Aset Pemko Medan Amburadul, DPRD Temukan Barang Hilang hingga Rusak Menumpuk

Share

Medan, ArmadaBerita.Com – Carut-marut pengelolaan aset milik Pemerintah Kota Medan akhirnya terbuka di ruang sidang DPRD. Panitia Khusus (Pansus) Penertiban Aset Daerah DPRD Kota Medan menemukan sederet persoalan serius, mulai dari aset yang hilang tanpa jejak, data inventaris yang tidak sinkron, hingga tumpukan aset rusak yang masih membebani keuangan daerah.

Temuan tersebut disampaikan anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi PDI Perjuangan, Robi Barus, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan, Senin (18/5/2026), saat membacakan laporan Pansus Penertiban Aset Daerah.

Dalam laporannya, Pansus mengungkap banyak aset daerah yang secara fisik masih ada di lapangan namun belum tercatat dalam administrasi resmi. Sebaliknya, terdapat pula aset yang tercatat dalam dokumen pemerintah, tetapi keberadaan fisiknya tidak diketahui.

“Kondisi ini jelas mempengaruhi akurasi pelaporan dan efektivitas pengawasan aset daerah,” tegas Robi Barus di hadapan forum paripurna.

Tak hanya soal administrasi, kondisi fisik aset daerah juga dinilai memprihatinkan. Pansus menemukan banyak kendaraan dinas, gedung, peralatan, hingga sarana dan prasarana pemerintah yang rusak berat, tidak layak pakai, bahkan terbengkalai tanpa penanganan jelas.

Ironisnya, aset-aset yang sudah tidak produktif tersebut masih tercatat dalam daftar aset daerah dan belum dilakukan penghapusan ataupun pemindahtanganan. Akibatnya, pemerintah dinilai terus menanggung biaya pemeliharaan untuk aset yang sebenarnya sudah tidak memberikan manfaat.

Pansus menilai persoalan itu bukan sekadar masalah administrasi, melainkan berpotensi memengaruhi kualitas laporan keuangan daerah secara keseluruhan. Ketidakteraturan data aset disebut dapat menghambat pengawasan sekaligus membuka celah inefisiensi dalam pengelolaan anggaran.

Sorotan tajam lainnya mengarah pada belum dilakukannya revaluasi aset secara berkala. Nilai aset yang tercatat saat ini dinilai belum mencerminkan harga pasar atau nilai wajar terkini, padahal hal tersebut sangat penting dalam proses pemanfaatan aset maupun kerja sama dengan pihak ketiga.

“Nilai aset belum mencerminkan nilai wajar yang sebenarnya. Ini berpengaruh besar saat aset akan dimanfaatkan atau dikerjasamakan dengan pihak lain,” ujar Robi.

Tak kalah rumit, Pansus juga menemukan persoalan pada aset tanah hasil konsolidasi di sejumlah wilayah Kota Medan. Sejumlah lahan disebut masih bermasalah dari sisi administrasi, legalitas kepemilikan, penguasaan, hingga pemanfaatannya yang belum optimal.

Melihat kompleksitas persoalan tersebut, Pansus DPRD Medan menilai penertiban aset daerah membutuhkan langkah serius dan menyeluruh. Pendalaman data akan dilakukan melalui penelusuran dokumen, pengecekan langsung ke lapangan, hingga koordinasi dengan instansi terkait.

Sebagai bagian dari upaya mencari formulasi penanganan terbaik, Pansus juga berencana melakukan studi banding ke Bandung dan Jakarta untuk mempelajari tata kelola aset daerah yang dinilai lebih tertib dan modern.

Hasil studi tersebut nantinya akan dijadikan bahan penyusunan rekomendasi resmi kepada Pemko Medan agar penataan aset daerah dapat dilakukan lebih transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *