Antisipasi Dampak Perceraian ASN, Rico Waas Perkuat Implementasi MoU dengan Pengadilan Agama Medan

Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menerima audiensi.
Share

Medan, ArmadaBerita.Com – Pemerintah Kota (Pemkot) Medan memperkuat sinergi dengan Pengadilan Agama Medan untuk mengantisipasi dampak perceraian aparatur sipil negara (ASN), terutama dalam menjamin terpenuhinya hak anak dan perempuan pasca perceraian. Penguatan itu dilakukan melalui optimalisasi implementasi Nota Kesepahaman (MoU) yang selama ini telah berjalan, namun dinilai masih perlu ditingkatkan.

Komitmen tersebut mengemuka saat Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menerima audiensi Ketua Pengadilan Agama Medan Dian Ingrasanti Lubis di Rumah Dinas Wali Kota Medan, Selasa (4/8/2026).

Selain menjadi ajang silaturahmi setelah Dian resmi menjabat sebagai Ketua Pengadilan Agama Medan sekitar dua bulan lalu, pertemuan itu juga membahas sejumlah langkah strategis untuk memperkuat pelaksanaan MoU tentang Perlindungan Hak Anak dan Perempuan Pasca Perceraian ASN di lingkungan Pemkot Medan.

Salah satu upaya yang disiapkan adalah pemanfaatan aplikasi digital yang memungkinkan amar putusan perceraian dikirim secara langsung kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Melalui sistem tersebut, koordinasi antara Pengadilan Agama dan BKD diharapkan menjadi lebih cepat sehingga pelaksanaan kewajiban ASN yang bercerai dapat dipantau secara lebih efektif.

Ketua Pengadilan Agama Medan Dian Ingrasanti Lubis mengatakan implementasi MoU selama ini belum berjalan optimal karena tidak seluruh amar putusan perceraian dapat tersampaikan kepada BKD. Kondisi tersebut berdampak pada belum maksimalnya pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban ASN yang bercerai, khususnya terkait nafkah anak maupun hak mantan istri sesuai ketentuan yang berlaku.

“Ke depan kami akan membuat sebuah aplikasi untuk memudahkan pengiriman amar putusan. Selama ini kami tidak memiliki anggaran untuk mengirimkan amar putusan secara langsung kepada BKD. Dengan aplikasi tersebut diharapkan ASN yang bercerai juga dapat mengetahui kewajiban yang harus dipenuhi, terutama terkait nafkah anak,” ujar Dian.

Ia menjelaskan, aplikasi tersebut merupakan tindak lanjut dari MoU yang sebelumnya telah disepakati bersama Pemkot Medan. Dian berharap Wali Kota Medan dapat meluncurkan aplikasi tersebut setelah proses pengembangannya selesai sehingga implementasi kerja sama dapat berjalan lebih efektif.

Dalam audiensi itu, Dian juga menyampaikan adanya perubahan mekanisme penyampaian surat panggilan sidang. Jika sebelumnya dilakukan oleh juru sita, kini surat panggilan disampaikan melalui PT Pos. Apabila pihak yang dipanggil tidak berada di rumah, surat akan dititipkan ke kantor kelurahan sesuai mekanisme yang berlaku.

Namun, menurutnya, masih terdapat aparatur kelurahan yang belum memahami mekanisme tersebut sehingga enggan menerima surat titipan. Karena itu, Pengadilan Agama Medan berharap Pemkot Medan dapat memberikan pemahaman kepada jajaran aparatur kewilayahan mengenai sistem yang baru diterapkan.

Menanggapi hal tersebut, Rico Waas menegaskan Pemkot Medan mendukung penuh penguatan implementasi MoU dengan Pengadilan Agama Medan. Bahkan, substansi kerja sama tersebut telah diakomodasi ke dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak pasca perceraian ASN.

“MoU ini sudah masuk ke dalam aturan Pemko Medan. Kami berharap ini benar-benar memberikan manfaat bagi ASN di lingkungan Pemko Medan,” kata Rico.

Menurut Rico, pemanfaatan aplikasi digital akan memperkuat koordinasi antara Pengadilan Agama dan BKD sehingga pelaksanaan kewajiban ASN pasca perceraian dapat diawasi secara lebih baik.

Pemkot Medan juga akan menyosialisasikan perubahan mekanisme penyampaian surat panggilan kepada seluruh kecamatan dan kelurahan. Selain itu, pemerintah kota akan menerbitkan surat edaran agar aparatur kewilayahan memahami mekanisme baru yang diterapkan Pengadilan Agama.

Di sisi lain, Rico menilai upaya mengantisipasi persoalan keluarga tidak hanya berhenti pada penanganan perceraian ASN. Ia juga menyoroti masih adanya praktik pernikahan yang tidak tercatat atau nikah di bawah tangan yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan administrasi kependudukan, termasuk terhadap pemenuhan hak-hak anak.

“Kita tentu tidak berharap angka perceraian meningkat. Namun kita juga harus memperhatikan persoalan pernikahan yang tidak tercatat karena berdampak pada hak-hak anak, termasuk dalam pengurusan administrasi kependudukan,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, Rico mengusulkan pertemuan bersama camat dan lurah dengan Pengadilan Agama Medan untuk memberikan pemahaman mengenai hukum keluarga, termasuk pelaksanaan program Isbat Terpadu. Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat kepastian hukum atas status pernikahan masyarakat sekaligus meminimalkan persoalan administrasi yang berdampak pada perempuan dan anak.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *