NEWS  

Jaringan Ekstasi di Phantom KTV Medan Dibongkar, Pemasok Dibekuk Saat Kota Dilanda Blackout

Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha saat mengintrogasi terduga pemasok ekstasi di Phantom KTV Medan. (Ist)
Share

Medan, ArmadaBerita.Com – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan akhirnya membongkar pemasok pil ekstasi yang diduga menyuplai peredaran narkoba di tempat hiburan malam (THM) Phantom KTV, Jalan Adam Malik, Medan.

Dalam pengembangan kasus tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial MF (22), warga Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia, yang diduga berperan sebagai pemasok pil ekstasi kepada kru internal tempat hiburan malam tersebut.

MF ditangkap di sebuah rumah kos di kawasan Jalan Danau Singkarak, Kecamatan Medan Barat. Dari tangan tersangka, polisi menyita 10 butir pil ekstasi serta uang tunai Rp1,3 juta yang diduga hasil transaksi narkoba.

Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Rafli Yusuf Nugraha, mengatakan penangkapan MF merupakan hasil pengembangan dari penggerebekan sebelumnya di Phantom KTV pada Sabtu (23/5/2026) dini hari.

Dalam operasi awal itu, polisi lebih dulu mengamankan IR (21), seorang customer service (CS) di Phantom KTV, setelah ditemukan delapan butir pil ekstasi di tangannya.

“Dari hasil pemeriksaan, keduanya saling berkomunikasi melalui media sosial Instagram untuk melakukan transaksi. Modus ini mereka gunakan karena dianggap lebih aman dan sulit terdeteksi,” ungkap Rafli kepada wartawan, Senin (25/5/2026).

Rafli menegaskan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan di tengah kondisi Kota Medan yang sempat mengalami gangguan listrik atau blackout.

“Meski situasi kota sedang blackout, personel tetap bergerak melakukan pengembangan. Alhamdulillah pemasok narkoba di Phantom berhasil kami ungkap,” katanya.

Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, praktik peredaran pil ekstasi itu telah berlangsung sekitar dua bulan terakhir. Polisi menyebut permintaan tertinggi biasanya terjadi pada akhir pekan dengan jumlah pemesanan lebih dari lima butir.

“Kami masih terus melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain yang berada di atasnya,” kata Rafli.

Polisi juga memberi peringatan keras kepada pengelola tempat hiburan malam agar tidak memberi ruang bagi peredaran narkoba.

“Malam boleh gemerlap, tetapi hukum tidak akan redup. Kami akan terus melawan para perusak generasi bangsa,” tegasnya.

Sebelumnya, Satresnarkoba Polrestabes Medan menggerebek Phantom KTV dan Diskotek di Jalan Adam Malik pada Sabtu dini hari. Selain menangkap IR, polisi juga memasang garis polisi di area gerbang lokasi hiburan malam tersebut sebagai bagian dari proses penyelidikan lanjutan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *