Medan, Armadaberita.com – Sebuah kisah memilukan mengenai tantangan akses pelayanan publik muncul ketika Sri Wahyuni (35 tahun), warga Jalan AR Hakim, Kelurahan Tegal Sari II, Medan Area, datang dengan kesakitan mendatangi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan pada Rabu, 2 Agustus 2023. Ia berniat merekam E-KTP dan membawa Kartu Keluarga asli sebagai persyaratan, namun mendapat kendala tak terduga.
Saat tiba di Disdukcapil dengan harapan mendapatkan E-KTP, Sri Wahyuni justru dihadapkan pada masalah yang mengejutkan. Ia terindikasi memiliki data ganda (duplikat record) di database komputer instansi tersebut. Petugas yang berjaga memberitahunya untuk kembali ke Kabupaten Simalungun guna mengurus surat pindahnya.
Dengan penuh kesedihan, Sri Wahyuni memohon agar petugas dapat memberikan print-out data keluarganya yang tercatat di Kabupaten Simalungun. Ia menjelaskan bahwa namanya telah hilang dari Kartu Keluarganya di Siantar, sehingga sangat membutuhkan data tersebut untuk mengurus E-KTP dan Kartu Indonesia Sehat (KIS) dalam rangka persiapan melahirkan anaknya yang tinggal menunggu hari.
Namun, petugas Disdukcapil tetap bersikeras bahwa data tidak dapat diberikan tanpa alasan yang jelas, meskipun Sri Wahyuni menghadapi kondisi genting. Permohonannya untuk mendapatkan bantuan diabaikan dengan alasan aturan yang mengikat.
Reaksi atas kasus Sri Wahyuni tidak berhenti di situ. Uba Pasaribu, Aktivitas Sosial mengecam tindakan Disdukcapil Kota Medan atas ketidakmampuannya memberikan akses pelayanan yang mudah dan efisien. Uba Pasaribu menyatakan bahwa pelayanan publik haruslah ramah, mudah diakses, dan dapat memahami kondisi dan keterbatasan masyarakat.
Uba menyarankan Disdukcapil Medan untuk menggunakan teknologi aplikasi E-Office yang telah dibangun oleh Pemerintah Pusat guna meningkatkan efisiensi dan kemudahan akses bagi warga.
Pada Jumat, 4 Agustus 2023, pukul 7:00 WIB, Sri Wahyuni mengalami kembali kesakitan dan langsung dilarikan suaminya dan beberapa tetangga ke rumah bidan terdekat. Tanpa diduga, ia berhasil melahirkan seorang bayi perempuan sebagai anak kedua dalam keluarganya.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi dari Kadisdukcapil Kota Medan terkait penolakan yang dialami oleh Sri Wahyuni melalui pesan aplikasi Whatshapp.
Kisah pahit Sri Wahyuni merefleksikan tantangan serius dalam akses pelayanan publik di Indonesia, khususnya dalam hal administrasi kependudukan. Perlunya upaya lebih lanjut dari pihak berwenang untuk mempermudah akses dan menyediakan layanan yang manusiawi bagi masyarakat dalam mengurus dokumen penting seperti E-KTP. Harapannya, peristiwa ini dapat mendorong perubahan positif dalam sistem pelayanan publik, sehingga tidak ada lagi masyarakat yang harus mengalami penderitaan seperti yang dialami oleh Sri Wahyuni. (Dewa)











