Deli Serdang, ArmadaBerita.Com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menegaskan implementasi Program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) harus berjalan tanpa menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat maupun tumpang tindih dengan pelaku usaha lokal. Kehadiran koperasi justru diharapkan memperkuat ekosistem ekonomi desa melalui kemitraan, bukan menggantikan atau mematikan usaha yang telah lebih dulu tumbuh di masyarakat.
Pesan tersebut disampaikan Komisioner KPPU Rhido Jusmadi saat meninjau implementasi Koperasi Desa Merah Putih di Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Sabtu (25/7/2026). Dalam kunjungan tersebut, Rhido didampingi Kepala Kantor Wilayah I KPPU Ridho Pamungkas beserta jajaran.
Menurut Rhido, pemerintah memiliki komitmen memperkuat ekonomi desa melalui pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Namun, pelaksanaannya harus tetap berpedoman pada prinsip persaingan usaha yang sehat agar manfaatnya dapat dirasakan seluruh pelaku ekonomi, termasuk UMKM dan ritel tradisional.
“Implementasi kebijakan perlu tetap memperhatikan prinsip persaingan usaha yang sehat agar tujuan memperkuat ekonomi masyarakat dapat berjalan selaras dengan terciptanya iklim usaha yang adil bagi seluruh pelaku usaha,” sebut Rhido.
Ia menegaskan, KPPU mendukung penuh pengembangan Koperasi Desa Merah Putih sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi masyarakat. Meski demikian, koperasi tidak boleh diposisikan sebagai pesaing yang menggeser usaha-usaha kecil yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian desa.
“KPPU mendukung upaya pemerintah memperkuat ekonomi desa melalui Koperasi Desa Merah Putih. Namun implementasinya perlu dirancang secara cermat agar kehadiran koperasi tidak justru menjadi ancaman bagi pelaku UMKM dan ritel tradisional yang selama ini telah melayani kebutuhan masyarakat. Koperasi seharusnya menjadi penggerak ekosistem ekonomi desa melalui kemitraan dan kolaborasi, bukan menggantikan atau mematikan usaha yang sudah ada,” tegasnya.
Dalam peninjauan tersebut, KPPU juga melihat langsung perkembangan KDMP Marindal II yang berdiri sejak Agustus 2025. Pada awal operasional, koperasi menjalankan usaha penjualan kebutuhan pokok bersubsidi, seperti beras SPHP, Minyakita, dan LPG 3 kilogram, dengan modal yang dihimpun dari anggota.
Namun, operasional koperasi mengalami kendala setelah pasokan dari Bulog dan ID FOOD terhenti sejak April 2026. Kondisi tersebut membuat aktivitas usaha koperasi menjadi sangat terbatas.
Kepala Kanwil I KPPU Ridho Pamungkas menilai pengalaman tersebut menjadi pelajaran penting bahwa koperasi harus memiliki fondasi bisnis yang lebih mandiri dan tidak bergantung pada satu sumber pasokan.
“Koperasi perlu mengembangkan diversifikasi sumber pasokan, memperkuat jaringan kemitraan, serta membangun unit usaha yang berkelanjutan agar mampu bertahan dalam jangka panjang,” ujarnya.
Melalui kunjungan ini, KPPU berharap Koperasi Desa Merah Putih berkembang sebagai motor penggerak ekonomi desa yang memperkuat kolaborasi antarpelaku usaha. Dengan demikian, tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dapat tercapai tanpa menimbulkan distorsi pasar maupun persaingan usaha yang tidak sehat. (Ril/Asn)











