Langkat, ArmadaBerita.Com – Proyek revitalisasi SD Negeri 054925 Halaban Jati, Desa Halaban, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 senilai Rp775.282.879, menjadi sorotan publik. Ketua Komite Sekolah, DP Tampubolon, secara terbuka meminta Kejaksaan Negeri Langkat mengaudit penggunaan anggaran proyek tersebut.
Kepada wartawan, DP Tampubolon mengaku tidak pernah dilibatkan dalam proses pembangunan meski telah menjabat sebagai Ketua Komite sejak Oktober 2024.
“Selama saya menjadi Ketua Komite, saya sama sekali tidak pernah dilibatkan dalam pembangunan maupun kegiatan sekolah,” akunya.
Berdasarkan pantauan di lokasi pada Rabu (22/7/2026), pekerjaan revitalisasi masih berlangsung. Berdasarkan papan informasi proyek, pembangunan merupakan bagian dari Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 yang dilaksanakan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan SD Negeri 054925 Halaban Jati dengan masa pelaksanaan selama 150 hari kalender.
Di lapangan, sejumlah pekerjaan masih dalam tahap penyelesaian. Selain itu, terdapat dugaan penggunaan material yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), di antaranya kusen jendela yang diduga menggunakan jenis kayu berkualitas rendah. Kondisi tersebut memunculkan dugaan lemahnya pengawasan terhadap pelaksanaan proyek.
DP Tampubolon juga mengungkapkan kekecewaannya karena hingga kini Kepala Sekolah tidak pernah berkoordinasi dengannya terkait pembangunan maupun berbagai kegiatan sekolah. Menurutnya, hal itu menyulitkan dirinya ketika dimintai penjelasan oleh masyarakat, aktivis LSM, maupun insan pers.
Ia juga mengaku sempat didatangi bendahara sekolah yang meminta tanda tangan pada sebuah buku administrasi. Namun permintaan tersebut ditolaknya.
“Yang seharusnya datang menemui saya adalah kepala sekolah, bukan bendahara. Banyak hal yang ingin saya sampaikan langsung kepada kepala sekolah,” katanya.
Selain menyoroti proyek revitalisasi, DP Tampubolon juga mengangkat persoalan dalam proses penerimaan peserta didik baru. Menurutnya, terdapat calon siswa yang berdomisili sangat dekat dengan sekolah namun tidak diterima.
“Hal itu sangat kami sesalkan. Seharusnya masyarakat sekitar menjadi prioritas sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Atas berbagai persoalan tersebut, DP Tampubolon meminta aparat penegak hukum melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan anggaran revitalisasi maupun Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Saya meminta Kejaksaan Negeri Langkat melakukan audit terhadap penggunaan anggaran revitalisasi dan Dana BOS di SD Negeri 054925 Halaban Jati agar semuanya terang benderang,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala SD Negeri 054925 Halaban Jati, Halimatunsyakiyah, S.Pd.I., belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan dengan mendatangi sekolah tidak membuahkan hasil karena yang bersangkutan disebut belum berada di lokasi. Panggilan melalui WhatsApp juga tidak direspons, demikian pula pesan singkat yang telah dikirim hingga berita ini diterbitkan.











