Tanjung Balai, ArmadaBerita.Com
Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Sat Reskrim Polres Tanjung Balai, menembak seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan (Curat).
Residivis dimaksud adalah Arfi Lody Madjid alias Lody alias Ody (22) warga Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pahang Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.
Arfi Lody Madjid alias Lody alias Ody yang juga mahasiswa ini terpaksa ditembak di kaki kanannya karena berusaha kabur saat dilakukan penangkapan di Jalan Gereja, Kecamatan Tanjung Balai Selatan (TBS), Kota Tanjung Balai tepatnya di depan Kantor Telkom, Rabu, 22 April 2020 sekira pukul 17.00 WIB.
“Tersangka ditembak atas Laporan Polisi Nomor : LP/75/III/2020/SU/Res T Balai tanggal 28 Maret 2020 dengan pelapor/korban Joana Stefani Dumaris (25) warga Jalan PJKA Kelurahan Tanjung Balai Utara (TBU), Kota Tanjung Balai,” kata Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha melalui Kasat Reskrim AKP Rapi Pinakri SIK, Jumat (24/4/2020).
Lanjut dikatakan Kasat Reskrim bahwa satu rekan pelaku bernama Aidil Syahputra alias Aidil sudah ditahan di Polres Tanjung Balai.
“Dari pelaku berhasil diamankan barang bukti satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya, baju warna hitam yang dipakai pelaku saat melakukan aksinya, dua potong baju dan dua celana yang dibeli pelaku dari hasil uang kejahatan,” urai AKP Rapi Pinakri.
Dijelaskan Kasat Reskrim bahwa aksi Curat yang dilakukan pelaku terjadi pada Kamis, 19 Maret 2020 sekira pukul 19.00 WIB di Jalan Gereja Kecamatan TBS, Kota Tanjung Balai tepatnya di depan Kantor Telkom.
Di sini, pelaku menjambret handphone Vivo V15 milik korban dan dompet berisikan uang tunai Rp5.000.000 saat korban menjadi penumpang becak motor.
“Tiba-tiba dari arah belakang kedua pelaku yang mengendarai sepeda motor vario warna hitam mengambil handphone dan dompet dari tangan korban. Dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp9.500.000 dan melaporkan kejadian ke Polres Tanjung Balai,” jelas AKP Rapi Pinakri.
Kini, sambung pria yang pernah menjabat Kanit Idik II Sat Narkoba Polrestabes Medan ini bahwa kedua pelaku sudah ditahan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Atas kejahatanya, kedua pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” pungkas AKP Rapi Pinakri SIK. (Nst)











