Siantar, ArmadaBerita.Com
Polres Siantar melalui Satnarkoba menggerebek sebuah gubuk di Jalan Gurilla, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematang Siantar.
Gubuk tersebut digerebek karena pengedar kerap menyimpan narkoba disana, sesuai informasi yang diterima oleh masyarakat.
Kasat Narkoba Polres Siantar AKP Rudi Panjaitan melalui Humas AKP Rusdi Ahya mengatakan, penggerebekan berlangsung, Minggu (19/3/2023) pukul 13.00 WIB.
“Pasca penggerebekan, Polisi menangkap pengedar tepat di dalam gubuk,” kata Rusdi, Selasa (22/3/2023) pukul 10.56 WIB.
Pengedar yang ditangkap inisial SS alias Sariaman (39), mantan sopir angkot. Setelah kedua tangannya diberikan gelang kembar, Polisi melakukan penggeledahan.
Saat ditangkap, Sariaman tak berkutik. Pasalnya, karena ruang gerak Sariaman dikepung oleh Polisi dari Tim Opsnal berpakaian preman dan bersenjatakan lengkap.
“Ada satu unit Hp merk VIVO dan uang sebesar Rp 142 ribu diduga hasil penjualan ditemukan,” jelas Rusdi Ahya.
Tidak puas menemukan HP dan uang, Polisi kemudian menyisir gubuk perlahan. Ternyata Sariaman masih menyimpan satu buah plastik klip berisikan biji ganja.
“Lalu ada satu buah plastik merah berisi dua bungkus plastik klip kosong dan satu buah plastik klip lagi berisi ganja,” ujarnya.
Adapun berat keseluruhan ganja dan biji ganja mencapai 47,50 gram. Hanya saja, Sariaman mengaku Ganja didapat dari orang yang tidak dikenalnya.
“Sehingga menjadi kendala juga bagi Polisi. Kalau untuk sementara dia ngaku biji bukan untuk ditanam tapi digunakan,” imbuhnya.
Untuk mempertanggungjawabkan segala perbuatannya, Sariawan kini resmi ditahan dan diproses sesuai undang-undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Hay)











