Kutalim Baru, ArmadaBerita.Com
Setelah hampir satu tahun menghilang dan melarikan diri, akhirnya Tim Anti Bandit (Tekab), Polsek Kutalim Baru, berhasil meringkus seorang pelaku pengancaman dan pengrusakan Mess Karyawan PT Leong.
Tersangka bernama Emsah Tarigan (32) Dusun I, Desa Namo Rube Julu, Kecamatan Kutalim Baru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Pria pengangguran ini diringkus berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/72/K/VI/2019/SPKT/Sek Kutalimbaru, tanggal25 Juni 2019. Dengan korbannya Muliono (38) warga Jalan Setia Budi Pasar IV No. 48, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan.
Kapolsek Kutalimbaru AKP H. Surbakti SH, melalui Kanit Reskrim Iptu Rudy Sihotang SH mengatakan, tersangka Emsah Tarigan, diringkus di Kandang Ayam PT Leong Ayam Satu Primadona di Dusun II Namo Rube Julu, Kecamatan Kutalim Baru Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Saat itu Tim Anti Bandit (Tekab) Kutalimbaru, mendapat informasi dari masyarakat kebaradaan tersangka.
Setelah mendapat informasi tersebut, Tekab Kutalimbaru langsung mendatangi lokasi. Sampainya disana Tim melihat tersangka dan langsung meringkusnya.
“Saat diringkus tersangka tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya dengan mengancam dan melakukan pengerusakan,” ujar Iptu Rudy Sihotang, Jum’at (8/5/2020) siang sekira pukul 13.30 WIB.
Dimana kejadian yang dialukakan tersangka, terjadi Sabtu 24 Juni 2019 silam. Tersangka melakukan penembakan seng di Mess PT. Leong dan melakukan pengamcaman terhadap korbannya dengan senapan angin.
“Barang bukti yang kita amanakan berupa 1 buah Flash Disk merk Kingston warna putih, epotong kain, pecahan botol sirup, dan 1 lembar seng,” jelas Rudy.
Saat ini tersangka harus mendekam di sel tahanan Polsek Kutalimbaru, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Tersangka diprasangkakan dengan pasal 335 ayat (1) dan Pengrusakan Pasal 406 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkas mantan Panit Reskrim Polsek Medan Area ini. (WD)











