Hamparan Perak, ArmadaBerita.Com
Aksi koboi yang dilakukan oknum perwira polisi berpangkat Iptu yang mengacungkan senjata api (senpi) kepada para buruh yang berdemo di PT. Rezeky Fajar Andalan (RFA) di Kecamatan Hamparan Perak, Deli Serdang, Sumut, akhirnya ditindaklanjuti Polres Pelabuhan Belawan, Polda Sumut, Sabtu (27/2/2021).
Setelah aksinya sempat viral, oknum polisi bernama Iptu Musthofa, akhirnya minta maaf. Hal itu terjadi usai pihak Paminal Polres Pelabuhan Belawan menjemputnya.
Setelah dibawa ke Komando Paminal Polres Pelabuhan Belawan, Iptu Musthofa divideokan dengan diapit petugas provost dan menyatakan penyesalan serta permintaan maafnya kepada para buruh yang sempat ia acungkan senjata api.
Tak hanya itu, Waka Polres Pelabuhan Belawan, Kompol Irwansyah juga dalam video terpisah menyatakan akan memproses hukum Iptu Mustofa karena bertindak dan berperilaku yang dapat mencemarkan nama institusi Kepolisian.
Diberitakan sebelumnya elemen buruh yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Provinsi Sumatera Utara (DPW FSPMI Sumut) menyampaikan bahwa telah terjadi aksi “koboi” yang dilakukan oleh seorang oknum Polisi yang membubarkan aksi mogok kerja buruh.
Para buruh anggota PUK SPAI FSPMI Sumut itu melakukan aksi demo di PT. Rezeky Fajar Andalan (RFA) di Kecamatan Hamparan Perak, Kabuoaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Jum’at 26 Februari 2021.
Tony Rickson Silalahi selaku Sekretaris FSPMI Sumut menyampaikan oknum Polisi yang berdinas di Polsek Hamparan Perak, Sebagai Kanit Sabhara bernama Iptu Mustofa. Menurutnya, Oknum tersebut tidak hanya mengacungkan senjata api milikinya ke arah para buruh yang sedang mogok kerja tertib dan damai, tapi juga menendangi makanan dan minuman peserta aksi yang tersusun disamping gerbang perusahaan.
“Para buruh berjumlah hanya sekitar dua puluh orang, aksi tertib dan jaga jarak serta menggunakan protokol kesehatan. Mereka hanya menuntut agar rekan mereka yang di PHK sepihak oleh PT RFA segera dipekerjakan kembali, tapi oknum Polisi itu diduga beking perusahaan dengan arogan berlagak koboi acungkan senjata ke arah buruh dan memporak porandakan konsumsi aksi para buruh,” ungkap Tony dalam rilis persnya kepada para wartawan, Sabtu (27/02/2021).
Tony menuturkan, akibat aksi koboi Oknum Polisi ini, akhirnya para buruh yang sedang menuntut keadilan berupa kebebasan berserikat dan berkumpul yang dilindungi oleh Undang-undang di perusahaan PT RFA membubarkan diri.
Padahal, lanjut Tony, tindakan perusahaan yang melakukan PHK terhadap dua orang pekerjanya yang merupakan ketua dan sekretaris PUK SPAI FSPMI di PT RFA yang baru saja dicatatkan ke Dinas Tenga Kerja (Disnaker) Deli Serdang merupakan tindak pidana ketenagakerjaan. Pihak perusahaan diduga melanggar Pasal 28 Jo 43 UU No 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja Serikat Buruh , dengan ancaman kurungan penjara 1-5 Tahun Penjara.
“Kami protes keras kejadian ini, Perusahaan yang duga melanggar aturan ketenagakerjaan, harusnya kepolisan justru menjembatani agar hak buruh terlindungi, bukan melindungi yang punya uang,” kesal Tony.
Sementara ketua FSPMI Sumut, Willy Agus Utomo saat dikonfirmasi (27/2/2021) pukul 12.00 WIB, mengatakan mengutuk tindakan Oknum Polisi Iptu Mustofa, terkait hal tersebut pihaknya sudah membuat surat terbuka elektronik yang dikirim ke Mabes Polri dan Intansi terkait lainya.
Secara resmi FSPMI Sumut kata dia mungkin akan membuat laporan ke Propam Polda Sumut pada hari Senin mendatang. Tidak hanya itu, FSPMI juga meminta agar Pimpinan Perusahaan PT RFA di periksa Polisi, karena diduga memanfaatkan aparat penegak hukum untuk melakukan intimidasi terhadap buruh.
Kapolsek Hamparan Perak, Kompol Edward Simamora saat dikonfirmasi melalui telepon (27/2/2021) dan WhatsApp mengatakan bahwa ia belum mengetahui kejadiannya. “Terimakasih atas infonya, saya masih melakukan pengecekan, coba kalau ada kirimkan photonya,” pinta Kapolsek Hamparan Perak. (Suriyanto)











