Armadaberita.com, TALUN KENAS – Personil Reskrim Polsek Talun Kenas Polresta Deli Serdang berhasil menangkap satu dari dua pelaku pencurian spesialis mesin pompa air, Sabtu (07/03/2020). Dari tangan pelaku, ISN alias Man (39) warga Dusun III Sungai Basah Desa Taduka Raga, polisi menyita satu buah mesin pompa air.
Pelaku ditangkap setelah Susanto (49), warga Desa Melati Kec Perbaungan, melaporkan kasus pencurian tersebut ke Polsek Talun Kenas Polresta Deli Serdang pada 25 Januari 2020 lalu.
Kapolsek Talun Kenas Polresta Deli Serdang, AKP Danil Saragih SH, mengatakan kasus pencurian mesin pompa air tersebut diketahui Sabtu (25/1/2020) sekitar pukul 09.00 WIB oleh pelapor.
“Pompa air yang dicuri tersebut milik TPA Sampah Sei Basah, Desa Tadukan Raga Kecamatan STM hilir. Pelaku berhasil ditangkap setelah Unit Reskrim Polsek Talun Kenas melakukan penyelidikan selama 2 bulan mengungkap pelakunya,” ujarnya.
AKP Danil Saragih SH mengungkapkan, dari hasil penyelidikan diketahui bahwa terduga pelaku dari pencurian mesin pompa air di TPA Desa Tadukan Raga adalah ISN. Selanjutnya tim mendalami keberadaan pelaku dan barang bukti. Mendapatkan informasi yang cukup, tim bergerak ke lokasi kerja pelaku ISN dan dilakukan penangkapan.
“Dari interogasi awal d ilapangan, pelaku mengakui perbuatannya. Dan saat beraksi pelaku tidak sendirian, tetapi bersama rekannya yang berinisial JI dan saat ini tengah kita buru keberadaannya,” jelas AKP Danil Saragih SH. (ck)