Medan Barat, ArmadaBerita.Com
Nekat mengeroyok dan menganiaya anggota TNI dan penjual ayam potong, dua preman kampung dijebloskan ke penjara, Senin (2/3) sekira pukul 04.45 WIB.
Aksi pengeroyokan dan penganiayaan itu terjadi di Pajak Palapa, Jalan Palapa, Lingkungan X, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat, pada Minggu (1/3/2020) sekitar pukul 02.00 WIB.
Kedua pelaku penganiayaan diketahui bernama, Anwar Efendi alias Uli (45), yang diamankan polisi di lokasi malam itu juga. Kemudian temannya, Rifandi alias Aban (39) yang sempat bersembunyi ke kawasan Marelan dan berhasil diringkus di Gang Perjuangan Pasar 8, Medan Marelan, Senin (2/3) pukul 00.45 WIB.
Kedua pelaku yang diamankan beralamat tempat tinggal di Jalan Mayor, Pajak Palapa, Lingkungan IX, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat.
“Pelaku Aban kita amankan malam kejadian di TKP, sedangan pelaku Uli diamankan dini hari tadi oleh Personel Gabungan Polsek Medan Barat, Kodim 0201/BS dan Denpom I/5 Medan,” ungkap, Kapolsek Medan Barat Kompol Afdal Junaidi, Senin (2/3/2020) siang.
Dikatakan Kompol Afdal, bahwa pengeroyokan terjadi ketika, Bambang Zulkifli (30), warga Jalan Timba, Lingkungan 2, Kelurahan Nangka, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, yang merupakan anggota TNI itu dan Nanang Ariyanto (38) warga Jalan Pacul, Dusun 8, Kelurahan Sendang Rejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, memarkirkan mobil bermuatan ayam potong yang akan dijual di Pajak Palapa (TKP).
Disaat itu, korban didatangi oleh seseorang pelaku yang turun dari becak motor (Betor) bernama, Rifandy alias Aban, untuk meminta ayam potong kepada korban. Tanpa seizin korban, saat itu juga pelaku Aban memanjat mobil korban secara paksa untuk mengambil ayam potong tersebut.
“Saat turun dari Betor, pelaku Aban diduga dalam keadaan mabuk akibat pengaruh minuman beralkohol dan berusaha mengambil ayam potong korban dengan memanjat mobil,” terang Kapolsek.
Akibat tingkah Aban yang seolah-olah penguasa di daerah itu, membuat Bambang jadi marah. Darah militer Bambang yang merupakan dari kesatuan Yonif Raider Khusus 111/KB, jadi terpancing.
Keduanya lalu terlibat cek-cok hingga berujung perkelahian. Melihat itu, rekan korban, Nanang mencoba melerai. Rupanya, sekelompok rekan-rekan pelaku berinisial A alias AC (DPO) dan UM (DPO) menyerang Nanang dan Bambang.
“Situasi semakin ramai. Kedua korban (Nanang dan Bambang) dikeroyok oleh para pelaku dan beberapa orang massa yang ikut di dalamnya,” jelas, Kompol Afdal.
Mendengar adanya aksi pengeroyokan dan penganiayaan oleh sekelompok orang tersebut, personil Tekab Polsek Medan Barat langsung meluncur ke lokasi dan berhasil memukul mundur para pelaku dan komplotannya.
Dari situ juga petugas mengamankan salah seorang pelaku yakni, Anwar alias Uli, sedangkan diduga pelaku pengeroyokan lainnya melarikan diri.
“Untuk kedua korban mengalami sejumlah luka dan diberi pertolongan pertama di RS. Imelda dan dilanjutkan dengan pembuatan LP nomor 63/III/2020/tanggal 1 Maret 2020 di Polsek Medan Barat,” sebutnya.
Dalam kasus penganiayaan itu, aku Kapolsek Medan Barat, pelaku Aban adalah pelaku utama pengeroyokan Praka Bambang Zulkifli, Ta Yonif Raider 111/KB Tualang Cut, saat perkelahian di Jalan Pajak Palapa, malam itu.
“Selain keduanya kita turut mengamankan barang bukti, 1 potong besi, baju dan celana berlumur darah, milik korban, Bambang Zulkifli. Terhadap kedua pelaku dipersangkakan Pasal 351(1) jo 170 KUHP tentang kasus penganiayaan secara bersama-sama,” pungkasnya. (Nst)











