Medan, ArmadaBerita.Com – Puluhan warga Dusun II, Desa Pujomulyo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, mendatangi Mapolrestabes Medan, Senin (10/8/2026). Mereka memprotes penahanan dua warga yang disebut terlibat aksi penyampaian aspirasi terkait dugaan pencemaran lingkungan dari aktivitas pabrik sawit PT Leo Mas Sunggal.
Dalam aksi damai tersebut, warga membawa sejumlah spanduk yang berisi tuntutan agar Abdul Haris Marbun dan Susanto Marbun segera dibebaskan. Warga juga menolak apa yang mereka sebut sebagai kriminalisasi terhadap masyarakat yang selama ini memperjuangkan hak mendapatkan udara bersih dan lingkungan yang sehat.
Kuasa hukum warga, Pita Sitorus SH, mengatakan persoalan pencemaran lingkungan tersebut telah diperjuangkan warga selama sekitar satu tahun. Berbagai upaya, kata dia, telah dilakukan, mulai dari menyurati instansi terkait hingga menyampaikan persoalan tersebut dalam rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Deli Serdang.
“Kami sudah banyak melakukan surat-menyurat, bahkan sudah mendapat rekomendasi dari DPRD Deli Serdang. Kami juga sudah melayangkan surat ke Ombudsman, LPSK, Kapolri, Kapolda, Ditkrimsus Polda Sumut dan dinas-dinas terkait perizinan,” ungkap Pita dalam orasinya.
Menurut Pita, warga yang telah bermukim di kawasan tersebut selama puluhan tahun merasa terganggu dengan aktivitas pabrik yang disebut menimbulkan limbah dan gangguan terhadap kenyamanan lingkungan.
“Mereka warga sudah tinggal 40 tahun, sudah empat generasi. Kok dengan haknya melakukan aksi pembakaran ban yang di luar perusahaan bisa dipenjara. Mereka hanya menyampaikan haknya untuk menghirup udara bersih dan sehat,” katanya.
Pita juga membeberkan kronologi penahanan dua warga tersebut. Ia menyebut Susanto Marbun ditangkap pada 14 Juli 2026 ketika datang ke ladangnya. Sebelumnya, Susanto disebut telah memenuhi panggilan pemeriksaan dan memberikan keterangan kepada penyidik.
Sehari kemudian, 15 Juli 2026, Abdul Haris Marbun bersama istrinya mendatangi Polrestabes Medan untuk memenuhi pemeriksaan setelah mendapat arahan dari DPRD dan sejumlah instansi terkait.
Namun, menurut Pita, pemeriksaan tersebut justru berujung pada penahanan Abdul Haris Marbun.
“Setelah diperiksa satu kali selama empat jam, ternyata menjadi bencana bagi Bapak Sintua Abdul Haris Marbun. Dia ikut ditangkap,” ujarnya.
Pita juga mempersoalkan proses pemeriksaan terhadap Abdul Haris yang disebut dilakukan tanpa pendampingan penasihat hukum.
“Dia tidak mengerti hukum, lalu langsung dipaksa untuk BAP tanpa pendampingan hukum,” bebernya.
Atas kondisi tersebut, warga mendesak Kapolri, Kapolda Sumut dan Kapolrestabes Medan memastikan proses hukum terhadap kedua warga berjalan secara adil.
“Kami mohon kepada Pak Kapolri, Kapolda dan Kapolrestabes Medan segera tegakkan hukum berkeadilan. Dua warga, Abdul Haris Marbun dan Susanto Marbun, tidak dibebaskan atau tetap dipenjara,” tegas Pita.
Selain mempersoalkan penahanan, Pita juga menyoroti kebijakan pengamanan saat warga melakukan audiensi di Mapolrestabes Medan. Ia mempertanyakan kewajiban pengunjung menyimpan telepon seluler sebelum mengikuti pertemuan.
“Kenapa harus handphone ditahan? Adakah peraturannya, adakah Perkap dan Perpol-nya sehingga setiap kunjungan handphone harus diletakkan atau disimpan di lemari?” ujarnya.
Ia menilai persoalan tersebut tidak seharusnya mengaburkan tuntutan utama warga, yakni mendapatkan lingkungan yang sehat serta penyelesaian dugaan pencemaran dari aktivitas pabrik.
Pertemuan warga dengan pihak kepolisian yang diwakili Wakasatreskrim Polrestabes Medan, menurut Pita, belum menghasilkan keputusan yang memuaskan. Warga pun meninggalkan Mapolrestabes Medan dengan kekecewaan.
Usai menyampaikan aspirasi, puluhan warga membubarkan diri secara tertib. Mereka menegaskan akan terus mengawal proses hukum terhadap Abdul Haris Marbun dan Susanto Marbun serta persoalan lingkungan yang mereka keluhkan.











