ArmadaBerita.Com, DELI SERDANG – Polresta Deli Serdang dan jajaran siap mendukung segala kebijakan pemerintah Daerah kabupaten Deli Serdang untuk memberikan rasa Aman kepada masyarakat yang tidak menimbulkan kepanikan dikalangan masyarakat serta menjamin kestabilan situasi kamtibmas yang kondusif di Kabupaten Deli Serdang.
Hal itu disampaikan Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Yemi Mandagi SIK, saat mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease Covid 19 di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Deli Serdang, di Aula Cendana kantor Bupati Deli Serdang, Kamis (19/3/20) pagi.
Rakor digelar menyikapi Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 terkait Percepatan Penanganan Corona Virus Disease Covid 19 untuk mengambil keputusan Status Siaga Darurat Bencana Non Bencana Alam oleh Pemerintah Kabupaten Deli Serdang sehingga dapat dilakukannya Pembentukan Gugus Tugas Kabupaten Deli Sedang terkait Percepatan Penanganan Corona Virus Disease Covid 19 di Kabupaten Deli Serdang.
Selain itu, Rakor ini dilaksanakan agar dapat memiliki kesamaan pemahaman tentang penanganan permasalahan ini baik dari Pemerintah Kabupaten, TNI/Polri dan dapat mengambil kesimpulan bersama antara Pemerintah Kabupaten, TNI dan Polri untuk memberikan rasa tenang kepada masyarakat bahwa pemerintah melakukan langkah-langkah terbaik dalam penanganan ini, serta menjamin ketersediaan bahan pokok dan memastikan kegiatan ekonomi masyarakat tetap dapat berjalan.
Pada kesempatan itu, Kombes Pol Yemi Mandagi SIK menghimbau kepada stake holder terkait, khususnya kantor pemerintahan yang melaksanakan pelayanan publik, baik kantor pemerintahan dan Mapolresta/tabes, agar dapat melakukan upaya pencegahan dengan melakukan penyemprotan disinfektanisasi terhadap orang ataupun kendaraan yang keluar masuk dan melakukan pemeriksaan suhu badan.
“Polresta Deli Serdang siap mendukung kebijakan pemerintah dengan ditetapkannya Rumah Sakit Umum GL. Tobing PTPN II sebagai rumah sakit terpadu rujukan penanganan Corona Virus Disease Covid 19,” ujarnya.
Menanggapi pertanyaan media terkait kelangkaan alat kesehatan dipasaran seperti masker dan hand sanitizer, Kapolresta menegaskan bahwa akan terus melakukan monitoring terhadap pelaku usaha dan akan melakukan tindakan hukum terhadap pelaku usaha yang melakukan penimbunan alat kesehatan serta bahan sembako.
“Sampai saat ini belum terdapat pelaku usaha yang melakukan hal tersebut di wilayah hukum Polresta Deli Serdang. Jika ada dan kedapatan oleh kita, akan diberi tindakan hukum yang tegas terhadap pelakunya,” ujar Kapolresta.
Turut hadir pada Rapat Koordinasi ini Bupati Deli Serdang H.Ashari Tambunan, Wakil Bupati Deli Serdang H. M. Ali Yusuf Siregar, Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Jhonny Edison Isir, SIK, Dandim 02/01 BS Kolonel Inf Roy J Hansen Sinaga, Dandim 02/04 DS Letkol Kav Syamsul Arifin, Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Sohe SH MH, mewakili Kajari Deli Serdang Kasi Intel Ricardo Marpaung SH MH, Kakan Kemenag Kabupaten Deli Serdang H Tolibun Pohan SAG Msi, para OPD Pemkab Kabupaten Deli Serdang, para Camat se Kabupaten Deli Serdang. (CK)