Armadaberita.com | Mandailing Natal – Kepolisian Resor Mandailing Natal (Polres Madina), Sumatera Utara, terus menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum dan melindungi anak-anak dari kejahatan seksual. Seorang pria berinisial N (56), yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan terhadap lima anak perempuan, masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Kasus yang terjadi di salah satu desa di Kecamatan Panyabungan ini pertama kali dilaporkan ke Polres Madina pada Desember 2024. Pelaku yang berasal dari Medan Labuhan diduga melakukan aksinya secara berulang terhadap lima korban berbeda, dengan usia mulai dari 5 hingga 12 tahun.
Kapolres Madina, AKBP Arie Sofandi Paloh, melalui Plt Kasi Humas Iptu Bagus Seto, menegaskan bahwa pihaknya tidak tinggal diam. Tim Opsnal Satreskrim Polres Madina telah melakukan penyisiran hingga ke Kota Medan dan terus menelusuri jejak pelaku.
“Tim kami bekerja keras untuk mengungkap kasus ini. Jangan sampai ada anggapan bahwa polisi diam. Ini adalah prioritas kami karena menyangkut keselamatan anak-anak,” tegas Iptu Bagus Seto, Sabtu (26/7/2025).
Ia juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam membantu polisi. Dukungan informasi dari warga bisa sangat membantu percepatan proses penangkapan.
Berdasarkan hasil visum, kelima korban menunjukkan bukti kuat terjadinya kekerasan. Oleh karena itu, Polres Madina memastikan bahwa upaya penegakan hukum akan terus dilakukan hingga pelaku tertangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Kami mohon doa dan dukungan semua pihak. Tidak boleh ada ruang bagi pelaku kekerasan terhadap anak. Ini adalah tugas bersama, dan kami akan terus bekerja demi keadilan,” ujarnya.
Polres Madina mengimbau seluruh masyarakat agar tetap waspada dan tidak ragu melaporkan setiap dugaan kejahatan terhadap anak. Perlindungan terhadap generasi muda adalah tanggung jawab bersama.











