Deli Serdang, ArmadaBerta.Com
Polsek Batang Kuis Polresta Deli Serdang mengamankan besi pembatas jalan yang dicuri di Jalan Arteri Kuala Namu Desa Sena dan Desa Tanjung Sari, Gang Sepakat, Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang, Selasa (18/5/2021) sekira pukul 10.30 WIB.
Sedangkan pelaku yang sudah diketahui identitasnya berinisial P dan kawannya berhasil kabur dengan meninggalkan barang bukti hasil curiannya.
Kapolsek Batang Kuis Polresta Deli Serdang AKP Simon Pasaribu SH ketika dikonfirmasi pada Rabu (19/5/2021) pagi membenarkan pihaknya mengamankan besi pembatas jalan milik Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Sumut yang dicuri pelaku.
“BBPJN Sumut atas nama Fransius Sitepu (44) beralamat di Jalan Syech Beringin, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi telah membuat laporan pengaduan,” ujarnya.
Dikatakannya, para pencurian besi pembatas jalan itu kabur ketika personel Aipda Fauzi dan Bripka Ifnu Atmaja sedang melaksanakan patroli di Desa Tanjung Sari, dan mencurigai mobil Pick UP yang sedang parkir muatan besi ditutupi Triplex.
Karena curiga, kedua petugas menghampiri pelaku yang sedang bongkar muat dan pelaku langsung melarikan diri. “Salah seorang dari pelaku sempat diamankan, namun berhasil kabur setelah menggigit lengan Aipda Fauzi, sehingga pelaku luput dari sergapan petugas.
Polisi akhirnya mengamankan barang bukti berupa 57 potong besi pembatas jalan/ Guard Rail, 1 unit mobil Pick Up Daihatsu warna hitam BK 8894 EI, 1 Unit becak bermotor tanpa Plat, 1 Unit Sp.Motor Honda BK 6921 MN, 4 kunci Pas, 1 kunci Ring, 1 Martil diboyong ke Komando.
“Modus pelaku mencuri besi pengaman jalan atau Guard Rail yang terpasang di Jalan Arteri Kuala Namu tersebut dengan cara membuka baut menggunakan kunci Ring dan kunci Pas. Kerugian berkisar Rp 57 juta,” pungkasnya. (CK)











