NEWS  

Pelaku Penggelapan Sudah Ditangkap, Namun Mobil Belum Kembali, Korban Datangi Polsek Percut

Share

Percut, ArmadaBerita.Com

Baihaqi Ginting, pria kelahiran 19 Oktober 1995, warga Jalan Makmur, Gang Tanjung 16, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang,  meradang.

Maksud hati hendak membantu dengan meminjamkan mobil Agya warna Putih BK 2576 ER miliknya kepada seorang temanya berinisial FS (28) warga Jalan Pertiwi Tembung, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung untuk pergi ke acara pesta pernikahan keluarganya di kawasan Brandan, malah jadi merugi.

Mobil yang dibelinya secara kredit, malah dibawa kabur. Usut-punya usut, mobil miliknya telah berpindah tangan tanpa sepengetahunya.

Penipuan dan penggelapan itu berawal saat FS mendatangi rumah korban untuk meminjam mobil. Alasannya untuk menghadiri acara pesta pernikahan sanak keluarganya di Brandan pada tanggal 1 Agustus 2020.

Namun setelah 2 hari lamanya, mobil tersebut tak kunjung dikembalikan oleh FS. Merasa curiga karena telpon dan WhatsApp FS tak bisa dihubungi, akhirnya korban bersama orang tua dan keluarganya mencari keberadaan FS yang merupakan menantu dari anggota Provost di Polsek Percut Sei Tuan di rumahnya.

“Dia menantu anggota Provost di Polsek Percut. Pas kami datangi ke rumahnya, FS mengaku bahwa mobil tersebut ia pinjamkan kembali pada seseorang berinisial SR ( 26) warga Medan Denai,” kesal Baihaqi Ginting saat ditemui di Mapolsek Percut Sei Tuan, Rabu (26/8/2020) siang.

Kepada korban dan keluarganya, FS pun berjanji secepatnya akan membawa mobil korban dan berjanji akan mengganti rugi bila terjadi sesuatu yang tak diinginkan.

Rupanya, korban menyelidiki keberadaan mobilnya dan ternyata sudah di jual pada seorang penadah di Desa Kolam, Kecamatan Percut Sei Tuan seharga Rp 27.000.000.

Atas informasi itu, korban kembali mendatangi FS dan berencana membuat laporan aduan ke Polsek Percut Sei Tuan. Akan tetapi, FS berjanji kembali dengan berniat menyelesaikan masalah ini dengan kekeluargaan dengan cara mengganti rugi mobil itu.

Seiring berjalannya waktu, mobil tak kunjung kembali dan ganti rugi tak juga datang. Akhirnya korban membawa FS melaporkan SR ke Polsek Percut Sei Tuan, dengan STTLP/1668/VII/2020/SPKT Percut.

Beberapa hari kemudian, SR pun ditangkap dan sampai saat ini menjalani pemeriksaan di Mapolsek Percut Sei Tuan. Sementara, FS kembali berjanji akan mengganti rugi terhadap mobil korban. Tunggu punya tunggu, FS tak menepati janjinya sehingga membuat korban berang.

Korban pun lantas kembali mendatangi Mapolsek Percut Sei Tuan dengan tujuan melaporkan FS.

“Yang minjam mobil aku kan FS maka dialah yang harus bertanggungjawab, kami tak kenal dengan SR. Masak udah minjam mobilku kok dipinjamkanya lagi mobil ku sama orang lain, jangan-jangan ada kesengajaan dari jaringan sendikat penipunan dan penggelapan antara mereka,” ujarnya.

Laporan ditujukan FS pun sempat dibuat korban dan polisi telah menerbitkan nomor laporan STTLP/1826/ VII/2020/SPKT Percut Sei Tuan pada tanggal 26 Agustus 2020.

“Tapi pas di ruang Juper, katanya laporan kami dibatalkan, soalnya sudah masuk laporan si FS dan tersangkanya sudah ditangkap,” ungkap korban.

Atas kejadian itu, sambung Baihaqi Ginting, korban menaruh harapan besar sekiranya Polsek Percut Sei Tuan segera menangkap penadah mobilnya dan segera memeriksa terlapor FS. (Suriyanto/Nst)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *