ArmadaBerita.Com, GALANG – Tekab Polsek Galang Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan J (23), warga Dusun 3 Desa Petumbukan Kecamatan galang Kabupaten Deli Serdang, atas tindakan pencurian buah kelapa sawit milik PT Serdang Tangah, Sabtu (21/3/20) pagi.
Peristiwa tersebut berawal Sabtu (15/2/20) sore. Security kebun PT Serdang Tengah yang tengah berpatroli di areal kebun PT Serdang Tengah Afdeling II Blok I Dusun I Desa Paya Kuda Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang, melihat bekas buah kelapa sawit yang baru saja diambil dari pohonnya. Security tersebut kemudian melakukan pencarian di sekitar lokasi.
Tak jauh dari pohon tadi, security melihat tersangka sedang berusaha membawa buah kelapa sawit dan langsung meneriakinya. Menyadari kehadiran securiy, tersangka langsung kabur melarikan diri.
Di lokasi, ditemukan 10 janjang sawit yang disembunyikan tersangka, 1 bilah parang egrek serta galah bamboo sepanjang 2 meter.
Atas kejadian tersebut, pihak Perkebunan PT Serdang Tengah melaporkannya kepada Kepolisian Sektor Galang Polresta Deli Serdang.
Tim Tekap Polsek Galang Polresta Deli Serdang langsung melakukan penyelidikan terhadap tersangka yang sudah diketahui identitasnya. Hingga akhirnya Sabtu (21/3/20) sekira pukul 05.30 Wib, Tekab Polsek Galang Polresta Deli Serdang menangkap tersangka yang baru pulang dari persembunyiannya.
Tersangka diamankan dari rumahnya di Jalan Stasiun Dusun III Desa Pertumbukan Kecamatan Galang.
Kapolsek Galang Polresta Deli Serdang, AKP Teddy Napitupulu, menjelaskan tersangka sedang menjalani proses hukum di Mapolsek Galang Polresta Deli Serdang. (CK)











