Deli Serdang, ArmadaBerita.Com
Kabur setelah melarikan uang nasabah, Mantan Kepala Cabang (Kacab) PT BPR Eka Prasetya di Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, ditangkap polisi.
Tersangka, Betty Situmorang alias Betty (41) ditangkap dari kediamannya di Kampung Simpati RT/RW 002/005, Kelurahan Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, Selasa (1/12/2020) sekira pukul 11.00 WIB.
Betty yang juga memiliki alamat lain di Gang Tape, Kelurahan Syahmad, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang ini pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di jeruji besi dan terjerat kasus dugaan penipuan dengan kerugian berkisar Rp 515 juta.
Terungkapnya kasus dugaan penipuan itu bermula ketika pada Rabu (8/3/2017) lalu sekitar pukul 09.00 WIB, pelapor yang merupakan pihak PT BPR Eka Prasetya, Madi Simbolon (56) warga Jalan Sidodadi, Lingkungan VII, Kelurahan Deli Tua, Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang mendapat laporan dari Roy Saida Sianturi internal kontrol PT BPR Eka Prasetya Cabang Lubuk Pakam, tentang dugaan penggelapan uang nasabah.
Penggelapan itu dilakukan oleh Betty, selaku Kepala PT BPR Eka Prasetya Cabang Lubuk Pakam dan LSS yang menjabat Kasir PT BPR Eka Prasetya Cabang Lubuk Pakam.
Selanjutnya Madi Simbolon memerintahkan Roy Saida Sianturi melakukan pengecekan Pembukuan PT BPR Eka Prasetya Cabang Lubuk Pakam dan ternyata benar telah terjadi penggelapan uang nasabah sebanyak Rp 515.000.000.
Dalam bukti itu, ternyata pelaku bermoduskan menerbitkan Bilyet palsu yang diserahkan kepada Nasabah sebagai bukti penyimpanan uang di BPR Eka Prasetyo. Sedangkan uang nasabah itu tidak disetorkan Betty dan LSS ke BPR EKA Prasetya.
Kemudian, pada tanggal 15 Mei 2017, Roy Saida Sianturi melaporkan hasil pengecekan pembukuan PT BPR Eka Prasetya cabang Lubuk Pakam dan menerangkan kepada Madi Simbolon sesuai barang bukti yang di dapat bahwa benar telah terjadi Penggelapan uang nasabah yang dilakukan Betty dan LSS.
Akibat dari kejadian tersebut PT BPR EKA Prasetya mengalami kerugian materi ditaksir RP 515.000.000 dan melaporkannya ke Polsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang sesuai LP / 84 / X / 2017 / SU/ RES DS / Sek Lubuk Pakam, Tanggal 10 Oktober 2017.
Berdasarkan laporan itu dan bukti yang ada, tim Tekab Unit Reskrim Polsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Randy Anugrah S.Tr K dan sejumlah personil melakukan penyelidikan keberadaan Betty.
“Pada Senin (30/11/2020) sekira pukul, 11.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Lubuk Pakam mendapatan informasi tentang keberadaan Betty yang sedang berada di daerah Padalarang Kabupaten Bandung Barat, dan polisi berhasil menangkapnya,” kata Kapolsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang AKP Hendri Yanto Sihotang SH saat dikonfirmasi Kamis (3/12/2020).
Dari hasil interogasi, ungkap Kapolsek, Betty Situmorang alias Betty mengakui telah melakukan penggelapan berupa uang milik PT. Eka Prasetya pada masa jabatannya selaku Kepala Cabang PT. Eka Prasetya Cabang Lubuk Pakam bersama dengan anggotanya selaku Kasir yang berinisial LSS.
“Barang bukti yang diamankan Slip pengambilan tabungan atas nama nasabah sebanyak 12 lembar, Billyet deposito nasabah sebanyak 15 lembar, buku tabungan nasabah sebanyak 3 buku,” ungkap Kapolsek, diamini Kasubbag Humas Polresta Deli Serdang, Iptu Ansari. (Ck)











