Percut, ArmadaBerita.Com
Diduga ditenggarai masalah hutang, Sunar (42) warga Pasar 3B Gang Rela, Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Sumut, secara bringas memukul hingga menikam tubuh temannya sendiri hingga terkapar.
Penganiayaan itu terjadi di belakang pangkalan X Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabuoatrn Deli Serdang, Sumut pada Sabtu (13/11/2022) sekitar pukul 20.30 WIB.
Akibat kejadian itu, Alvin Sanjaya (23) warga Jalan M. Taufiq Gang Keluarga Kecamatan Medan Perjuangan Kota Medan, dilarikan ke rumah sakit karena mengalami luka koyak di bagian tangan sebelah kiri, luka koyak di bagian perut dan luka koyak di bagian pinggang sebelah kanan disebabkan ditikam pisau oleh pelaku.
Atas kejadian itu, kakak korban Siti Rahmayanti akhirnya membuat laporan resmi ke Polsek Percut Sei Tuan.
Empat hari berselang, tepatnya Senin (17/1/2022) pukul 12.00 WIB, pelaku berhasil diringkus polisi dari tempat persembunyiannya di Jalan Jahe Sagantanah, Kabupaten Tanah Karo.
Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan, Iptu Bambang Nurmiono kepada wartawan, Selasa (18/1/2022) membenarkan diamankannya pelaku penikaman terhadap Alvin Sanjaya.
“Iya benar, pelaku penikaman itu sudah kita amankan di Kabupaten Tanah Karo. Motifnya pelaku menagih utang sebesar Rp 100 ribut kepada korban,” kata Bambang.
Diungkapkan Bambang bahwa pada malam kejadian, korban sedang duduk di rumah temannya di kawasan pinggiran sungai tak jauh dari TKP. Saat itu, pelaku Sunar datang bersama dengan kedua temannya dan memanggil korban lalu mengajaknya ke belakang pangkalan X Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan.
“Keduanya sudah saling kenal dan berteman. Katanya keduanya samasama dari Ormas Kepemudaan (OKP). Jadi saat itu korban dijemput dari rumah temannya lalu dibawa naik sepeda motor pelaku,” ungkap Bambang.
Begitu tiba di lokasi, sambung Bambang, korban langsung ditarik oleh pelaku. Sejurus kemudian, pelaku memukul korban dibagian dagu hingga korban jatuh. Pelaku lantas menimpa tubuh korban dan kembali memukuli korban.
“Kemudian pelaku mengeluarkan pisau dari pinggang sebelah kanan dan mencoba menusuk ke arah perut korban namun korban menahan dengan tangannya, lalu korban tidak kuat menahan pisau sehingga pelaku menusuk perut bagian belakang dan bokong korban sebanyak dua kali,” jelas Bambang.
Disaat nyawanya nyaris melayang, korban yang sudah berlumuran darah mampu melawan dengan memukul pelaku hingga terjatuh. Disitu korban bisa melepaskan diri dan kabur ke rumah warga. Disana korban bertemu temannya yang bernama, Ogek Telembanua kemudian korban meminta tolong kepadanya dan korban dilarikan ke rumah sakit.
“Dari laporan itu kita mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Jalan Jahe Sigantanah Kabupaten Tanah Karo, lalu tim gabungan dari Jatanras Poldasu dan Polsek Percut menuju lokasi lalu berhasil mengamankan pelaku yang sedang tertidur di kamar warung lesehan tempat persembunyiannya,” sebut Bambang lagi.
Atas perbuatannya, pelaku pun terancam kurungan lama karena melanggar pasal 351 KUHP. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Percut Sei Tuan. (ASN)











