NEWS  

DPO 10 Bulan, Maling di Perumahan Cendana Diringkus Reskrim Polsek Namorambe

Share

Namorambe, ArmadaBerita.Com

Setelah sempat melarikan diri pada saat dibawa ke Polsek Namorambe Polresta Deli Serdang, RS alias Sakal (23) warga Dusun I Desa Jaba Kecamatan Namorambe akhirnya berhasil ditangkap Tim Tekab Polsek Namorambe, saat berada di tempat persembunyiannya di Desa Sudi Rejo Kecamatan Namorambe, Minggu (12/04/20) malam, pukul 23.00 wib.

Diringkusnya RS yang buron selama 10 bulan ini, berawal laporan korban Irma Ori Br Manurung (29) warga perumahan Cendana Asri Blok T No 6 Desa Jaba Kecamatan Namorambe, yang rumahnya disantroni maling.

Setelah melalui penyelidikan yang memakan waktu hampir 10 bulan, akhirnya tim Tekab Unit Reskrim Polsek Namorambe berhasil meringkus RS alias Sakal diduga pelaku namun pada saat akan dibawa ke Polsek, tim tekab Polsek Namorambe mendapat perlawanan dari keluarga tersangka.

Pada saat akan diamankan, personil unit Reskrim Polsek namorambe mendapat perlawanan berupa pengancaman dan tindakan perlawanan dari keluarga tersangka yakni Sarikat Sembiring (57) yang merupakan ayah tersangka. “Jangan kau bawa anakku! Kuntek kau kari,” teriak ayah tersangka sambil meneriaki petugas, rampok… rampok.

Petugas kemudian menjelaskan kepada Sarikat Sembiring bahwa anaknya ditangkap karena telah melakukan Tindak Pidana pencurian di Dusun II Perum Cendana Asri Desa Jaba Kecamatan Namo Rambe, beberapa waktu yang lalu. Namun Sarikat Sembiring tetap bertahan agar anaknya dilepaskan dan jangan dibawa ke Polsek Namorambe sembari menarik anaknya dari atas sepeda motor.

Tidak lama kemudian, Ramlan Surbakti (48) dan kawan-kawannya menghampiri petugas sembari mengancam. “Jangan suka-sukamu di sini. Kuntek kau kari.”
Petugas kembali menjelaskan bahwasanya mereka Anggota Polsek Namo Rambe. Namun penjelasan dari anggota tidak juga didengar malah mereka berupaya menarik pelaku dari atas sepeda Motor.

Tidak sampai di situ saja, tiba-tiba Ramlan Surbakti mengeluarkan pisau yang diselipkan di pinggangnya. “Gak ada polisi-polisi di sini. Kutebak kau kari,” ancam Ramlan sembari mengayunkan pisaunya kepada petugas.

Selanjutnya Sarikat Sembiring dan Ramlan Surbakti beserta kawan-kawannya menarik paksa RS alias Sakal dan RS dan langsung melarikan diri ke arah pemukiman warga Desa Jati Kesuma. RS pun berhasil kabur.

Petugas akhirnya mengamankan Sarikat Sembiring dan Ramlan Surbakti dengan persangkaan menghalangi tugas anggota Polri dan saat ini sedang menjalani proses hukum di Polsek Namorambe.

Tak menyerah sampai disitu saja, petugas tetap melakukan pencarian terhadap RS alias SAKAL dan tim tekab berhasil menangkap RS dari persembunyiannya di Desa Sudi Rejo Kecamatan Namorambe dan membawanya ke Polsek Namorambe Polresta Deli Serdang.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi mandagi, SIK melalui Kapolsek Namorambe Polresta Deli Serdang, AKP B. Naibaho membenarkan bahwa RS alias Sakal yang sempat melarikan diri pada saat akan dibawa ke komando sudah diamankan dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan.

Terhadap RS alias Sakal kita persangkakan Pasal 363 dari KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, ujar AKP Binsar menambahkan. (Ck)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *