Medan, ArmadaBerita.Com
Dimas Rahman Angga (24) terpaksa merayakan tahun barunya di dalam balik jeruji besi Polsek Medan Area.
Pasalnya, pemuda pengangguran ini terbukti melakukan pencurian di rumah tetangganya sendiri bernama, Herianto (56) di Jalan AR Hakim, Gang Aman, Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Kecamatan Medan Area, pada Sabtu (29/12/2019) dini hari.
Peristiwa pencurian itu berawal pada, Kamis (26/12/2019) kemarin. Sore itu, korban menitipkan uang Rp 6 juta dan 12 unit HP second berbagai merk kepada ponakannya, Zulham Effendy.

Kemudian uang dan HP tersebut disimpannya di dalam laci lemari milik Zulham. Namun pada hari Minggunya, HP dan uang tersebut sudah raib ketika dicek dari dalam lemari.
Sebelumnya, korban sudah curiga dengan tetangganya sendiri, Dimas Rahman Angga.
Atas kecurigaannya itu, Senin (30/12/2019) sekira pukul 00.30 WIB, korban dan ponakannya mendapatkan informasi keberadaan Dimas di Jalan Sri Gunting, Sunggal.
Keduanya lantas menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang buktinya. Pelaku pun diboyong ke Polsek Medan Area.
Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir Chan, Senin (30/12/2019) mengaku telah mengamankan pelaku dan barang buktinya.
“Tersangka telah ditahan di sel tahanan Polsek Medan Area. Dari tersangka kita amankan uang tunai sisa sebesar Rp. 2.394.000, dan 12 unit HP bekas,” pungkasnya. (Nst)











