Medan, ArmadaBerita.Com – Upaya peredaran vape yang diduga mengandung narkoba di salah satu tempat hiburan malam di Kota Medan berhasil digagalkan Satresnarkoba Polrestabes Medan. Dari hasil penyidikan dan pra-rekonstruksi, terungkap pelaku menyembunyikan vape narkoba di dalam sepatu untuk mengelabui pemeriksaan petugas keamanan di pintu masuk.
Fakta tersebut terungkap dalam pra-rekonstruksi yang digelar di Helen’s Night Mart, Jalan Setia Budi, Medan, Senin (3/8/2026). Sebanyak 11 adegan diperagakan oleh para tersangka guna mengungkap rangkaian peristiwa sebelum penangkapan dilakukan.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha mengatakan, selain menyimpan narkoba di dalam sepatu, pelaku juga memasukkan tiga unit vape yang diduga mengandung narkotika ke dalam kotak kartu Uno agar tidak menimbulkan kecurigaan saat pemeriksaan.
“Pelaku lolos dari pemeriksaan security di pintu masuk karena menyimpan narkoba di dalam sepatu,” kata Rafli, Selasa (4/8/2026).
Meski berhasil melewati pemeriksaan di pintu masuk, pelaku tidak sempat mengedarkan vape narkoba tersebut. Polisi yang saat itu tengah melakukan operasi penegakan hukum sebagai tindak lanjut laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran narkoba di tempat hiburan malam langsung mendeteksi keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan.
Dari hasil pemeriksaan, polisi kemudian mengembangkan penyidikan hingga berhasil menangkap seorang pria berinisial DD (28), warga Jalan Karya, Kecamatan Medan Polonia, yang diduga menjadi pemasok vape narkoba kepada tersangka FA (24).
Penangkapan terhadap DD dilakukan hanya beberapa jam setelah FA diamankan di lokasi hiburan malam. Namun, saat ditangkap, polisi tidak menemukan barang bukti narkoba karena tersangka mengaku seluruh barang yang dimilikinya telah habis terjual.
“Dari tangan pemasok narkoba, kami tidak menemukan barang bukti karena menurut pengakuannya seluruh narkoba sudah habis terjual. Saat ini kami masih mendalami ke mana saja barang tersebut diedarkan,” jelas Rafli.
Meski demikian, penyidik menyita satu unit telepon seluler yang diduga digunakan tersangka untuk berkomunikasi dengan para kurir. Polisi juga menemukan riwayat percakapan dan catatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas penjualan narkoba.
Rafli mengatakan, pengakuan kedua tersangka masih terus didalami untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas. Polisi juga menelusuri jalur distribusi vape narkoba yang diduga telah beredar di sejumlah lokasi di Kota Medan.
“Dari pengungkapan ini, tim langsung bergerak melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pemasoknya. Penyidikan masih terus dilakukan untuk membongkar jaringan peredaran narkoba lainnya,” bebernya.
Dalam perkara ini, Polrestabes Medan telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. FA diduga berperan membawa dan mengedarkan vape narkoba ke dalam tempat hiburan malam, sedangkan DD diduga menjadi pemasok barang tersebut. Keduanya kini menjalani proses hukum, sementara penyidik terus mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan peredaran vape narkoba yang lebih luas.











