Medan, ArmadaBerita.Com – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan mengungkap praktik peredaran sabu dengan modus memanfaatkan warung internet (warnet) sebagai lokasi transaksi di kawasan Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Sari B, Kecamatan Medan Selayang.
Pengungkapan kasus bermula saat petugas mengamankan seorang pria berinisial DA (29) di depan warnet pada Kamis (23/7/2026) dini hari. Dari tangan warga Kecamatan Medan Sunggal itu, polisi menemukan satu paket sabu seberat 0,16 gram.
Dalam pemeriksaan awal, DA mengaku memperoleh sabu dari seseorang yang berada di dalam warnet. Berbekal keterangan tersebut, petugas langsung bergerak dan menangkap pria berinisial DD (46), warga Jalan Flamboyan Raya, yang diduga menjadi pemasok narkotika.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha mengatakan, tersangka memanfaatkan aktivitas warnet untuk menyamarkan transaksi narkoba agar tidak menimbulkan kecurigaan.
“Tersangka memang kerap menggunakan warnet sebagai tempat transaksi. Untuk mengelabui petugas, sabu disimpan di dalam botol hitam sebagai tempat penyamaran,” kata Rafli, Sabtu (1/8/2026).
Dari penangkapan terhadap DD, polisi menyita sabu seberat 0,41 gram, sejumlah uang yang diduga hasil penjualan narkoba, serta botol hitam yang digunakan sebagai wadah penyimpanan barang haram tersebut.
Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk memburu pihak yang diduga memasok sabu kepada kedua tersangka. Jaringan peredaran narkoba yang memanfaatkan fasilitas umum sebagai lokasi transaksi juga menjadi fokus penyelidikan lanjutan.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok di atasnya. Kami pastikan akan terus memburu dan menangkap pelaku yang terlibat dalam jaringan ini,” pungkasnya.











